beranda

Sabtu, 09 Maret 2013

Hukum Maritim



PENGERTIAN HUKUM – SUMBER HUKUM
PEMBIDANGAN HUKUM
A.     PENGERTIAN HUKUM
       Hukum itu adalah himpunan peraturan – peraturan yang bersifat memaksa yang mengurus tata tertib suatu lingkungan masyarakat. Dalam suatu lingkungan masyarakat. Dalam suatu lingkungan masyarakat semua orang menjadi pendukung dari kepentingan – kepentingan yang akan mereka amankan sebaik mungkin.
Pengamanan kepentingan ini akan terpenuhi denhgan pembuatan peraturan – peraturan yang dapat menjamin keseimbangan dalam hubungan antara anggota masyarakat.
       Hukum hanyalah belaku dalam suatu pergaulan masyarakat. Hanya di lingkungan inilah kepentingan – kepetingan dapat bertubrukan satu sama lain. Peraturan – peraturan hukum memiliki ciri memaksa, yaitu : adanya perinta atau larangan dan di tegaggkan dengan cara paksa, apabila tidak di taati maka hakim akan mengadakan cara cara paksa tertentu (sanksi), kadang -  kadang hukum atau (dalam hukum perdata) ganti kerugian.

B.    SUMBER HUKUM
Adapun yang di maksud dengan sumber hukum adalah : Segalah sesuatu dimana orang dapat mengenal bermacam – macam perturan yang berlaku di dalam masyarakat dan oleh umum di anggap sbagai hokum, yang pada hakekat nya merupakan peraturan – peraturan yang mempuny ai  kekuatan hokum.
Sumber hukum dapat terdiri dari segalah tulisan – tulisan, dokumen – dokumen,naskah – naskah dimana dapat di ketahui hukum yang berlaku dikalangan suatu bangsa dalam masa yang tertentu, sumber hukum yang paling utama adalah undang – undang. Pengertian  “ Undang – undang “  disini adalah dalam arti yang luas meliputi setiap keputusan pemerintah   yang menentukan peraturan – peraturan yang mengikat .

C.    PEMBIDANGAN HUKUM
Hukum itu luas sehingga sulit untuk membuat definisi singkat yang meliputi segalah – galahnya, namun dapat di bagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa azaz pembagian.
1.    Menurut ketentuan bekerjanya
v Undang – undang dasar
v Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
v Undang – undang
v Perturan Pemerintah
v Keputusan Presiden
v Keputusan Menteri
v Keputusan Jendral Perhubungan Laut

2.    Hukum privat ( Sipil )
Hukum yang mengatur hubungan – hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik neratkan kepentingan perseorangan. Hukum sipil terdiri dari :
-          Hukum sipil dalam arti luas yang meliputi Hukum Perdata dan Hukum Dagang.
-          Hukum sipil dalam arti sempit : hukum perdata saja.
Pada hakekatnya antara hukum  dagang dan hukum perdata tidak terdapat suatu           perbedaan yang pokok, keduanya  mengandung prinsip – prinsip dan pengertian yang sama.
Terkaitnya kedua hukum tersebut terbukti dari isi Pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa untuk segala peristiwa dan perbuatan dalam lapangan perniagaan itu diliputi oleh peraturan-peraturan yang termuat baik KUHD.Dengan demikian kekurangan pada KUHD (peraturan khusus) akan dilengkapi oleh peraturan umum dari KUHPER.

v  Hukum Publik (Negara)
Hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat - alat kelengkapannya, Negara dengan perseorangan dan Negara dengan Negara.
Hukum publik terdiri dari :
-       Hukum Tata Negara
-       Hukum Administrasi Negara
-       Hukum Pidana (hukuman) , hukum yang mengatur perbuatan - perbuatan apa yang dilarang dan hukumannya serta mengatur cara - cara mengajukan perkara - perkara.
-       Hukum Internasional baik hukum perdata Internasional maupun hukum publik Internasional (yang terakhir yang hampir selalu dimaksudkan)

3.  Menurut  cara mempertahankannya.
-       Hukum Materil, hukum yang memuat peraturan - peraturan yang mengatur kepentingan - kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah - perintah dan larangan - larangan. Contohnya : Hukum Materil, Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Dagang
-       Hukum Formil, hukum yang memuat peraturan - peraturan yang mengatur bagaimana cara - cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil. Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.

4.     Menurut sifatnya
-       Hukum yang memaksa, hukum yang dalam bagaimana juga keadaannya harus ditaati dan mempunyai paksaan mutlak.
-       Hukum yang mengatur ( perlengkapan ) , hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak - pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

5.    Kodifikasi
            Pembakuan peraturan - peraturan dalam kitab undang - undang disebut kodifikasi, bagian terbesar dari hukum privat Materiil diatur dalam kitab undang - undang Hukum perdata ( KUHPER ), dan kitab undang - undang hukum dagang ( KUHD ), kitab undang - undang hukum perdata terdiri dari empat buku, antara lain buku kedua, mengenai hukum pemilikan dan hukum pewarisan. Dan buku ketiga mengatur hukum perikatan.
            Kitab undang - undang hukum dagang mengatur hukum perniagaan yaitu kedudukan dan hubungan - hubungan yang lahir dalam dunia usaha prniagaan.
            Kitab undang - undang hukum dagang terbagi dalam dua buku, dimana buku pertama membahas tata niaga secara umum  (perseroan, bursa perniagaan dan ketentuan -kentetuan umum mengenai asuransi).
            Adapun buku kedua mengatur “ Hak - hak dan kewajiban - kewajiban yang berasal dari dunia pelayaran “ yang dikenal sebagai “Hukum laut keperdataan“.

Buku ini terbagi dalam 13 BAB

-       Kapal dan muatannya
-       Pengusaha kapal
-       Nakhoda, awak kapal
-       Perjanjian kapal laut
-       Pencateran
-       Penubrukan kapal
-       Karamnya kapal
-       Dihapus
-       & 10 Pertanggungan
-       Kerugian laut
-       Pengakhiran periktan
-       Kapal pedalaman

D.   HUKUM LAUT DAN PERUNDANG - UNDANGAN MARITIM
            Hukum laut adalah rangkaian peraturan dan kebiasaan hukum mengenai laut yang bersifat :
-          Keperdataan, menyangkut kepentingan perorangan
-          Publik menyangkut kepentingan umum
            Hukum laut keperdataan mengatur hubungan - hubungan perdata yang ditimbulkan karena perajanjian - perjanjian perdata perjanjian - perjanjian pengangkutan penyeberangan laut dengan kapal laut niaga. Hukum ini merupakan matra dari hukum pengangkutan adalah bagian dari hukum dagang termasuk hukum Privat.
            Hukum laut publik (kenegaraan), obyek dari peraturan - peraturan dan kebiasaan - kebiasaan baik nasional maupun International adalah laut dan berisikan hak - hak dan kewajiban bagi negara yang berbatasan pada laut tersebut.
            Hukum laut Nasional telah berkembang dengan pesat sebagai akibat perkembangan International yang memerlukan adanya bantuan - bantuan hukum laut yang dapat menjawab kebutuhan keadaan yang mendesak.                                                                                                     Untuk menjamin terselenggaranya sejumlah kepentingan Nasional, hukum publik Internasional
            Dapat menjadi sarana, terdapat beberapa peraturan hukum yang menyankut dunia pelayaran dan kelautan antara lain :          
1.  Kitab undang - undang dagang ( 1 Mei 1848, diperbarui 1933 dan berlaku mulai  berlaku mulai 1938 ) Tentang pengangkutan laut indonesia.
2.  Undang - undang pelayaran Indonesia 1936 tentang keterbukaan perdagangan luar negeri telah diterbitkan kebijaksanaan mengenai Impres Nomor : 4 / 1985 dan pak Nov 21 / 1988.
3.  Ordonansi kapal - kapal 1935 tentang persyaratan kapal untuk alat - alat perlengkapan dan pengawakan, sebagian besar dari peraturan - peraturan disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan SOLAS 1974.
·      Peraturan perijazahan pelaut 1939 disesuaikan dengan struktur Departemen perhubungan serta silabi STCW 1978, OK 1935 PPP 1939 adalah produk hukum keselamatan pelayaran, yang tidak termasuk Hukum laut publik maupun Hukum laut perdata ( lahir dari perjanjian Internasional )
·      Undang – undang nomor 4 tahun 1960 tentang wilayah laut Teritorial dan lingkungan maritime 1939, diamendir dengan undang - undang No.17 tahun 1985 tentang konvensi Hukum Laut International.
DEFINISI HUKUM
            Prof.VAN APEL DOORON, dalam bukunya yang berjudul “ INLEIDING TAT de STUDIE VAN HET NEDERLANS REGHT “ Mengatakan bahwa adalah tidak mungkin memberi satu defenisi tentang hukum, karna sangat sulit untuk di defenisikan karna tidak mungkin sesuai dengan kenyataan.
            Prof.E.UTRECHT,SH Hukum itu adalah peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati.
            Prof. Mr. E. MEYERS Hukum itu adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan-pertimbangan kesusilaan dan ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi peguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
            LEON DUGULT : Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari suatu kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
            J.C.T. SIMORANGKIR, SH Hukum itu ialah : Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat  oleh badan-badan resmi yang berwajib, bila dilanggar mengakibatkan diambilnya tindakan hukum tertentu.
*TUJUAN HUKUM*
1. Untuk menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan yang ditimbulkan oleh kepentingan-kepentingan masyarakat  tidak terjadi kekacauan.
2. Untuk menjamin adanya kepastian hukum.
3. Meyeimbangkan antara tuntutan keadilan dengan tuntutan kepastian hukum / ketertiban.
4. Untuk mengatur tata tertib secara damai dan adil.

*SUMBER-SUMBER HUKUM*
            Yang dimaksud dengan sumber-sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai  kekuatan yang bersifat memaksa dan apa bila ada pihak  yang melanggar, mengakibatkan sanksi yang nyata.

HUKUM LAUT
1.  Laut beserta kandungan / potensi yang ada di dalamnya sebagai milik bersama (Commom heritage of Man kind)
2.  Hukum laut yang tercantum dalam The United National Convention on The Law of The Sea 1982 adalah hukum yang mengatur laut sebagai obyek degan mempertimbangkan  seluruh aspek kehidupan dan kepentingan seluruh negara termasuk yang tidak berbatasan dengan laut (Land – Lock Countris)guna pemanfaatan laut dengan seluruh potensi yang terkandung  didalamnya bagi umat manusia sebagaimana yang tercantum dalam  UNCLOS 1982 beserta Konvensi International yang tidak terkait dengannya.

HUKUM MARITIM

Adalah hukum yang mengatur Pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan atau orang melalui laut,  kegiatan kenavigsian dan perkapalan sebagai sarana / modal transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan-kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang di atur dalam hukum Perdata / Dagang maupun Publik.
I.       MASALAH LAUT WILAYAH,LAUT BEBAS DAN ZONA TAMBAHAN
v   Konvensi 1982 disetujui bahwa setiap Negara mempunyai hak untuk menentukan laut wilayahnya sampai batas paling jauh 12 mil laut di ukur dari pangkal sesuai dengan konvensi ini : Yaitu Negara mempunyai kedaulatan penuh atas kolam air dan isinya, udara diatasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya, namun untuk kempentingan lalulintas pelayaran internasional, kapal – kapal negara asing mempunyai hak lintas damai:
v  Zona Tambahan, adalah selebar 12 mil laut yang mengelilingi laut wilayah selebar 12 mil laut, di mana indonesia dapat melaksanakan pengawasan atas masalah – masalah Bea Cukai, Fiskal, Imigrasi dan Kesehatan. Zona tambahan di ukur 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut di ukur.

  HIGH SEAS ” ( LAUT BEBAS )
          Laut diluar yurisdiksi Nasional Negara – negara disebut laut bebas atau High Seas. Pemanfaatan laut Bebas dilaksanakan berdasarkan prinsip “ Warisan bersama umat manusia “ yang berarti : Bahwa manfaat laut bebas baik aspek Navigasi maupun aspek sumber daya alam yang dikandungnya, harus dapat di nikmati oleh seluruh umat manusia dan tidak boleh dimonopoli  oleh satu atau beberapa negara kuat saja.
          Dan prinsip tersebut dilahirkan  hak dan kewajiban tiap negara terhadap laut bebas serta hak dan kewajiban khusus di laut bebas tertentu tersebut sperti menyediakan sarana pencarian dan penyelamatan            (SAR).

“ Kebebasan Negara Pantai Maupun tak Berpantai “
a.  Kebebasan berlayar
b.  Kebebasan terbang
c.   Kebebasan meletakkan pipa di bawa laut
d.  Kebebasan membangun pulau buatan dan insalasi - instalasi

LANDAS KONTINEN DAN ZONA EKONOMI EKSKLUSIF

1.    LANDAS KONTINEN
Menurut Undang-undang dagang No.1 tahun 1973 tentang landas kontinen Indonesia adalah dasar laut dan tanah dibawahnya di luar wilayah RI sampai kedalaman 200 meter atau lebih dimana masih mungkin diadakan Eksplorasi dan Eksplaitasi kekayaan alam berupa mineral dan sumber alam lainnya di dasar laut atau di dalam lapisan tanah dibawahnya.

2.    ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia yang meliputi dasar laut tanah dibawahnya dan air diatasnya dengan batas terluar 200 mil laut diluar dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.



*HAK LINTAS DAMAI (INNONCENT PASSAGE)*
       Pengertian hak lintas adalah pelayaran melalui laut Teritorial tanpa memasuki perairan pedalaman atau singgah disuatu tempat atau berlabuh atau jelasnya lintas adalah pelayaran melalui laut Teritorial tanpa atau melalui perairan pedalaman, secara terus-menerus (kontinue), secepat mungkin (Force mejaure)

PENGERTIAN DAMAI
       Suatu lintas dianggap damai bila tidak membahayakan ketertiban dan keamanan Negara pantai dan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan konvensi dan aturan internasional lainnya. Adapun tindakan yang dianggap membahayakan kedamaian, ketertiban dan keamanan kesemuanya berjumlah 12 hal yaitu :
1.    Setiap ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik Negara pantai.
2.    Latihan perang-perangan
3.    Tindakan pertahanan yang bermaksud mengumpulkan informasi yang merugikan pertahanan dan keamanan Negara pantai
4.    Perbuatan propaganda yang bertujuan mempengaruhi pertahanan atau keamanan Negara pantai
5.    Peluncuran atau penerimaan pesawat udara diatas kapal
6.    Peluncuran, pendaratan atau penerimaan setiap peralatan kelengkapan Militer
7.    Bongkar atau muat setiap komoditi atau uang atau orang
8.    Perbuatan Pencemaran
9.    Penangkapan Ikan
10. Kegiatan Penelitian
11. Perbuatan yang bertujuan mengganggu sistim komunikasi atau fasilitas atau instalasi lainnya.
12. Setiap kegiatan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan lintas itu sendiri
HAK LINTAS TRANSIT
       Menurut artikel 38 pasal grup (2) UNCLOS 1982 lintas transit adalah pelaksanaan kebebasan pelayaran dan penerbangan untuk tujuan transit yang terus-menerus langsung dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Ekslusif (2 EE) dengan bagian laut Zona Ekonomi Ekslusif wilayah pelayaran atau penerbangan demikian dilakukan dalam suatu selat Internasional yang menghubungkan satu laut lepas atau Zona Ekonomi Ekslusif lainnya.

HAK LINTAS ALUR KEPULAUAN
1.    Bahwa hak lintas alur kepulauan adalah hak pelayaran dan penerangan pada / lintas alur secara terus menerus, langsung, secepat mungkin tanpa boleh dihalangi dari satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Ekslusif dengan bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Ekslusif  lainnya melalui alur kepulauan.
2.    Bahwa alur kepulauan itu ditetapkan dengan suatu rangkaian garis sumbu dimana kapal boleh menyimpang 25 mil ke sisi kanan atau kiri dengan garis sumbu tetapi tidak boleh berlayar dekat pantai kurang dari 10% dari jarak antara titik yang terdekat di pantai dengan alur kepulauan itu.
3.    Bahwa untuk menentukan atau mengganti alur kepulauan Negara pantai harus mendapat persetujuan dari Organisasi Internasional yang berwenang untuk itu.
       Materi baru dalam UNCLOS 1982 yaitu tentang hak perikanan Tradisional tetapi Undang – undang No. 9 / 1985 masih relevan yaitu :

II.      BEBERAPA KETENTUAN YANG HARUS DIPATUHI OLEH KAPAL – KAPAL ASING SESUAI KONVENSI 1982 SEBAGAI BERIKUT :

1.    Tidak memasuki perairan pedalaman atau singgah di pelabuhan-pelabuhan Negara yang dilalui.
2.    Melaksanakan pelayaran tidak terputus dan cepat tanpa berhenti ataupun buang jangkar, kecuali jika keadaan terpaksa karena kecelakaan, kerusakan, ataupun karena harus memberi pertolongan terhadap orang, kapal atau pesawat udara yang mendapat kecelakaan.
3.    Suatu lintas laut dianggap damai selama tidak membahayakan perdamaian, ketertiban ataupun keamanan Negara yang dilalui.
Lalu lintas kapal – kapal asing di anggap membahayakan perdamaian, ketertiban ataupun keamanan suatu Negara bila melakukan kegiatan sebagai berikut :
a.    Ancaman atau penggunaan kegiatan terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah ataupun politik yang melanggar azas – azas hukum internasional
b.    Setiap penggunaan segalah jenis senjata
c.    Mengumpulkan informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara lain
d.    Kegiatan propaganda yang bertujuan untuk mempengaruhi pertahanan dan keamanan negara lain
e.    Melunjurkan mendaratkan ataupun menaikan segalah jenis peralatan militer
f.Menurunkan atau menaikan segalah jenis barang alat pembayaran, ( uang ) atau orang bertentangan dengan peraturan Pabean, Keuangan, Imugrasi dan  Kesehatan Negara
g.    Setiap tindakan mengakibatkan pencemaran lingkungan laut
h.    Setiap tindakan penangkapan ikan
i. Melakukan kegiatan penelitian dan survey
j. Perbuatan yang bertujuan mengganggu sistem komunikasi, fasilitas ataupun Instalasi – instalasi Negara lain
k.    Setiap kegiatan lainnya yang tidak ada hubungannya  dengan kegitan lalulintas.
4.    Kapal selam dan kendaraan bawah air lainnya,diharuskan berlayar di permukaan air dan
Menunjukkan bendera ( pasal, 22 – konvensi 1982 )
Kerugian yang di timbulkan kapal atau pesawat udara sesuai artikel 27 ( 1 ) terbatas dalam hal :
1.  Apabila akibat kejahatan itu di rasakan di negara pantai
2.  Apabila kejahatan itu termasuk jenis yang menggangu kedamain atau ketertiban laut wilayah
3.  Apabila telah di minta bantuan pengusaha setempat oleh Nakhoda atau oleh wakil Diplomataik atau pejabat Konsuler Negara Bendera
4.  Apabila tindakan demikian di perlakukan untuk menumpas perdagangan gelap Narkotika atau bahan Peychdtropis

MASALAH LINGKUNGAN HIDUP DI LAUT
       Sumber daya alam di laut dijamin kelestyariannya dengan tetap mempertahankan lingkungan laut sistem pengelolaan dan mengutamakan sumber yang ada.
       Penagkapan ikan dengan pokat harimau sangat membahayakan karena dapat memusnakan bibit – bibit maupun jenis ikan tertentu.
       Sesuai kesepakatan bahwa pengontrolan dapat di lakukan dengan melalui penyerhan tanggung jawab yaitu :
·      Untuk wilayah Territorial  dan zona ekonomi Eksklusif di serahkan sepenuhnya pada negara yang menguasainya
·      Untuk wilayah laut lepasdi bagi 2 ( dua )
1.  Wilayah laut lepas yang berbatasan dengan laut Territorial suatu Negara pengontrolannya Di serahkan kepada Negara yang berbatasan tersebut
2.  Wilayah laut lepas yang tidak berbatasan dengan laut Territorial pengontrolannya di serahkan pada kelompok Negara negara tertentu

MASALAH DASAR LAUT DAN KEKAYAAN  LAUT

       Kawasan dasar laut ada 3 ( tiga )
1.    Permukaan Laut
2.    Dalam  Laut
3.    Dasar Laut         
       Ketiga bagian tersebutmerupakan satu kesatuan yang berada pada suatu pengawasan, berdasarkan kedaulatan suatu negara atau hukum Internasional.

“ PERUSAHAAN PELAYARAN “
1.    Perusahaan Pelayan atau Perkapalan adalah suatu badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang dengam memiliki satu – satu atau benerapa kapal decara bersama  - sama dan mengelolah kapal – kapal tersebut untuk pelayaran di laut dalam bidang  jasa angkutan ( KUHD 323 )
2.    Penguasa kapal adalah seseorang yang memakai  sebuah kapal untuk pelayaran dilaut baik di kemudikan sendiri atau oleh seorang Nakhoda yang bekerja padanya. ( KUHD  ps. 320 )
3.    Perusahaan Angkutan laut Nasional adalah perusahaan angkutanlaut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan di dalam  wilayah perairan Indonesia dan ke pelabuhan lluar negeri ( PP. 82 1999 ttg angkutan di perairan )
4.    Perusahaan angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing ( foreign shipping company ) yang kapal – kapal melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan Indonesia.

Penyelenggarakan angkutan laut dalam negeri dilakukan :
a.    Oleh perusahaan angkutan laut nasional
b.    Dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia
c.    Untuk menghubungkan pelabuhan laut antara pulau atau angkutan laut lepas pantai di wilayah perairan Indonesia.
Persyaratan mendirikan Perusahaan Pelayaran
a.    Memiliki akte pendirian perusahaan
b.    Memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran GT 175 atau lebih atau kapal tunda 150 PK dan Tongkana ukuran GT 175 atau lebih
c.    Kapal berbendera Indonesia yang bersytatus leasing, di sewa oleh perusaan Leasing,dan adanya pernyataan dari pemilik kapal bahwa tidak berkeberatan kapalnya sebagai persyaratan izin usaha
d.    Memiliki tenaga ahli setingkat Diploma III di bidang ketatalaksanaan Pelayaran Niaga.
e.    Memiliki penanggung jawab perusahaan
f.     Memiliki NPWP.
g.     
1.INSA ( INDONESIAN NATIONAL SHIPOWNERS ASSOSIATION )
          Adalah organisasi pengusaha-pengusaha  pelayaran (INSA), dalam organisasi ini menangani tentang trayek-trayek distribusi muatan dan lain-lain untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah sebelum mengeluarkan surat-surat keputusan atau peraturan-peraturan mengenai hal tersebut.
2.ORGANISASI PERUSAHAN PELAYARAN
          Bentuk organisasi perusahaan pelayaran disesuaikan dengan misi organisasi.perusahaan pelayaran terbagi atas dua komponen yaitu dewan pemegang saham dan eksekutif.
          Dewan pemegang saham lazim disebut Dewan Komisaris yang beranggotakan orang-orang punya andil, modal didalam perusahaan di ketahui oleh seorang yang di sebut Presiden Komisaris.
3.JENIS PERUSAHAAN PELAYARAN
          Perusahaan pelayaran di bagi menurut ruang garaknya dan jenis muatannya (Peraturan Pem.No.2 thn 1969) sbb:
1. Pelayaran Nusantara
Yaitu untuk melakukan usaha pengangkutan antara pelabuhan atau antara pulau nusantara yang dibagi daerah pelayaran dalam RLS – RLS (Reguler Liner Service)
Untuk membawa trayek-trayek yang dianggap minus mengoperasikan kapal-kapal niaga dengan nama “PERITIS”
2. Pelayaran Lokal
Yaitu pelayaran untuk melaksanakan usaha angkutan antar pelabuhan diseluruh Indonesia dengan tujuan menunjang kegiatan pelayaran nusantara dan samudra dengan memakai ukuran kecil (500 M3 isi kotor) atau lebih kecil atau sama dengan 175 Register Ton.
3. Pelayaran Rakyat
Yaitu Pelayaran Nusantara dengan mempergunakan perahu-perahu layar.
4. Pelayaran Pedalaman
Terusan dan Sungai yaitu melakukan usaha angkutan di alur pelayaran ini ditangani oleh Direktoral Jendral Perhubungan Darat namun mengenai kapal dan personilnya diatur oleh Dirjen Perhubungan  Laut
5. Pelayaran Penundaan Laut
Yaitu Perusahan nusantara dengan menggunakan tongkang-tongkang yang ditarik oleh kapal-kapal tunda.
6. Pelayaran Samudra Dekat
 Yaitu pelayaran yang dilakukan ke Pelabuhan negara tetangga yang jaraknya tidak lebih dari 3000 Mil laut dari pelabuhan terluar Indonesia ke jurusan manapun misalnya ke India,
7. Pelayaran Samudra
8. Yaitu pelayaran ke dan dari luar negri yang bukan pelayaran samudra.
9. Pelayaran Khusus
Yaitu pelayaran dalam, pengangkutan muatan-muatan khusus yang pada umumnya hasil dari industri / tambang dan biasanya dimuat curah (BULK) tampa pembatasan daerah pelayaran misalnya : Minyak Bumi, Biji-biji Besi, Kayu Gelondongan, Timah dll.

4.    PER – VEEM – AN
            Veem Yaitu penampungan atau pemupukan barang-barang (Ware Housing) dalam usahanya meliputi:
4. Penumpukan
5. Penyimpanan
6. Persiapan muatan
7. Penyerahan
8. Pengukuran
9. Pemerkahan
10. Expedisi dll


Dalam usaha ini dibutuhkan sarana :
(1)  Gudang
(2)  Lapangan bongkar muat (General Asesmbly Area)
(3)  Peralatan pengepakan dll

5.    Ekspedisi Muatan Kapal Laut
Ialah usaha jasa untuk mengurus dokumen-dokumen muatan, baik untuk pemuatan maupun pembongkaran, dan semua  pekerjaan yang berhubungan dengan pemuatan dan pembongkaran, penerimaan atau penyerahan muatan.
EMKL bisa usaha terpisah / tergabung dalam perusahaan pelayaran / Veem. Tujuan EMKL :
-          Memperlancar arus dokumen
-          Menghindari tertumpuknya muatan
-          Menghindari macetnya bongkar muat
-          Memperlancar keluar masuknya kapal

6.    Stuwadoring ( Stewedoring )
   Ialah usaha dibidang jasa dalam bongkar muat kapal, Usaha ini dibina oleh Badan Pengusaha Pelabuhan dan Perusahaan Pelayaran, dan diselenggarakan oleh Yayasan  yaitu Yayasan Usaha Karya ( YUKA )

7.    Tally – Association
Adalah perhitungan, bentuk usaha ini di Indonesia merupakan unit / bagian dari perusahaan  pelayaran atau  Veem atau EMKL / Stuwadoring tapi di luar negeri kadang-kadang di lakukan juga antara pengirim dan pengangkut.



“ AWAK KAPAL “
1.    Awak kapal adalah orang yang bekerja atau di pekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam buku sijil ( UU No. 2/1992 )
2.    Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal serta menjadi wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku ( UU No. 21 / 1992 )
3.    Nakhoda adalah orang yang memimpin kapal (KUHD ps 34 )
4.    Pemimpin kapal adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum di atas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu bereda dengan yang di miliki Nakhoda ( UU No. 21 )
5.    Anak kapal adalah merekla yang tercantum dalam daftar anak kapal ( KUHD )
6.    Anak buah kapal adalah anak kapal selain Nakhoda ataupun pemimpin
a.    Pelayar : Semua orang yang ada di kapal  ( UU No. 21 )
                Semua orang yang ada di kapal selain Nakhoda
                ( KUHD )
b.    Perwira adalah mereka yang dalam daftar anak kapal di berikan pangkat sebagai perwira ( KUHD )
c.    Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau ketrampilan sebagai awak kapal ( PP 7/ 2000 )
Persyaratan untuk bekerja di kapal
a.    Berumur seurang – kurangnya 18 tahun
b.    Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit yang di tunjuk pemerintah
c.    Memiliki sertifikat keahlian pelaut dan / atau sertyifikat Kepelautan Pelaut
d.    Di sijil
’Hak dan Kewajiban Awak Kapal dan  Perjanjian Kerja Laut “
a.    Hak atas upah
b.    Hak atas permakanan dan tempat tinggal di kapal
c.    Hak atas cuti
d.    Hak atas parawatan kalau sakit di kapal
e.    Hak atas angkutan bebas
f.     Hak atas ganti rugi bilamana kapalnya musnah / tenggelam

Kewajiban Awak Kapal
a.    Mentaati perintah perusahaan
b.    Bekerja sesuai dengan jangka waktu perjanjian
c.    Melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang telah di tetapkan
d.    Bekerja sekuat ytenaga dan wajib mengerjakan segalah sesuatu
     yang di perintahkan oleh Nakhoda
Pekerjaan Anak kapal di jelaskan di dalam :
a.   Perjanjian kerja laut
b.   Sijil awak kapal
c.   Peraturan dinas di kapal yang di buat oleh Nakhoda
e.    Taat kepada atasan  teristimewah menjalankan perintah – perintah Nakhoda
f.       Tidak boleh membawa atau menmiliki minuman keras, tidak membawa barang – barang terlarang, senjata dan sebagainya di kapal tanpa seizin Nakhoda
g.     Keluar dri kapal denga izin Nakhoda dan pulang kembali tidak terlambat
h.     Wajib membantu memberikan pertolongan dalam penyelamatan kapal dengan muatan ddengan menerima upah tambahan
i.       Menyediakan diri untuk Nakhoda selama 3 hari setelah habis kontrak nya untuk kepentingan membuat kisah kapal

Hak Perusahaan adalah Mempekerjakan pelaut sesuai perjanjian. Kewajiban Perusahaan : Memenuhi semua hak pelaut sesuai perjanjian
Keuntungan dari KKB adalah :
a.    Persyaratan kerja sudah di tentukan
b.    Berlaku secara luas dan dalam waktu tertentu
c.    Pelaut tidak harus bernegosiasi setiap pembutan PKL karena PKL tidak boleh bertentangan dengan KKB

Perjanjian Kerja Laut ( PKL )
Definisi :
1.    Perjanjian Kerja Laut atau PKL adalah perjanjian yang dibuat antara seorang pengusaha kapal di suatu pihak dengan seorang buru di pihak lain, dengan mana pihak  tersebut menyanggupi untuk di bawa perintah pengusaha itu melakukan pekerjaan dengan mendapat upah baik sebagai Nakhoda atau anak buah kapal ( KUHD ps 395 )
2.    Perjanjian Kerja Laut  ( PKL ) afdalah perjanjian kerja perorangan yang di tanda tangani ole Pelaut Indonesia dengan pengusaha angkutan di perairan ( PP. 7   Tahun 2000 )
3.    Menurut KUHD  PKL antara pengusaha harus dibuat tertulis tapi tidak harus di hadapkan kepada pejabat pemerintah, tapi PKL untuk anak kapal harus tertulis dan dibuat dihadapkan pejabat pemerintah.
4.    Tapi sesuai peraturan pemerintah No. 7 tahun 2000  semua PKL harus di ketahui pejabat pemerintah yang di tunjuk oleh Menteri
5.     Selain dari PKL kita menganal Perjanjian Kerja Kolektif ( PKK ) atau di sebut juga Kesepakatan Kerja Bersama ( KKB ) yaitu perjanjian antara satu atau beberapa pengusaha kapal dengan satu atau beberapa organisasi perburuan .

Jenis – jenis PKL
a.    Untuk waktu tertentu
b.    Untuk satu perjalanan atau lebih
c.    Untuk waktu tak tertentu

Isi PKL sekurang – kurangnya :
1.    Nama dari Pengusaha Dan Pelaut
2.    Tanggal Pembuatan
3.    Jenis PKL
4.    Hak – hak Pelaut ternasuk upah
5.    Kewajiban Pelaut
6.    Hak Pengusaha
7.    Kewajiban Pengusaha
8.    Jabatan di kapal

Mengakhiri Hubungan Kerja
1.    Menakhiri hubungan kerja dapat di lakukan dengan secara sah dan tidak sah
2.    Mengakhiri secacra sah
a.    Kedua belah pihak menyetujui
b.    PKL sudah berakhir
c.    Salah satu pihak membayar Konpensasi
d.    Pelaut meninggal dunia
e.    Alasan mendesak
f.     Alasan penting

     Alasan mendesak bagi majikan ialah tindakn, sifat atau perilaku buruh yang mengakibatkan bahewa ari pihak majikan secara wajar tidak dapat dibenarkan ( tolelir ) untuk selanjutnya hubungan kerja misalnya :
a.    Pelaut menipu waktu pembuatan PKL
b.    Tidak cakap untuk melakukan tugasnya
c.    Suka mabuk, madat dan perbuatan buruk lainnya
d.    Mencuri atau melakukan penggelapan
e.    Menganiyaya, menghina majikan atau teman kerja
f.     Menolak perintah majikan / atasan
g.    Membawa barang selundupan

Alasan mendesak dari pihak buruh adalah :
a.    Majikan menganiyaya, mengancam secara kasar
b.    Membnujuk untuk membuatr hal – hal yang bertentangan dengan undang – undang
c.    Tidak membayar upah pada waktunya
d.    Melalaikan kewajiban yang di beban kan pada PKL
e.    Bila kapal di opersikan untuk penyelundupan
f.     Bila makanan tidak layak
g.    Bila tempat tinggal tidak memenuhi syarat sehinggamempengaruhi kesehatan

     Bila PKL ingin di putuskan dengan alasan mendesak maka harus di sampaikan secepat mungkin kepada pihak lain. Apabila tidak di smpaikan secepat mungkin maka alasan mendesak berubah jadi alasan penting. Untuk pemutusan dengan alasan penting harus di ajukan melalui Pengadilan Negeri atau kalau di luar negeri melalui perwakilan RI

“ Tugas Nakhoda Secara Umum “

1.  Pemimpin kapal
2.  Pemegang kewibawan umum di atas kapal
3.  Pegawaiu kepolisian
4.  Pegawai pencatatan sipil
5.  Notari

1.  Sebagai Pemimpin Kapal :
a.    Mampu membawa kapal dengan selamat kepelabuhan tujuan
b.    Mampu mengurus kapal, penumpang dan muatan
c.    Mampu memelihara kapal agar tetap layak Laut
d.    Mampu mengeloleh tertib administrasi kapal.

2.  Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum berarti :
a.    Berwibawa terhadap semua orang di ataskapal demi keselamatan kapal
b.    Berwibawa menegakan disiplin di atas kapal.

3.  Sebagai Pegawai Kepolisian di atas kapal
a.    Mengumpulkan bahan – bahan untuk proses verbal
b.    Menyita barang – barang bukti
c.    Mendengar dari tertudu dan saksi serta mencatat dalam berita acara
d.    Mengamankan tertudu
e.    Menyerahkan berkas, barang bukti dan tertudu kepada polisi setibanya kapal di pelabuhan

4.  Selaku Pejabat Pencatatan Sipil di atas kapal
a.    Membuat akte kelahiran dan mecatat dalam buku harian kapal dalam waktu 24 jam dengan 2 orang saksi
b.    Membuat  akte kematian dalam waktu 24 jam bila ada yang meninggal di kapal selaku Notari kapal
c.    Membuat akte wasiat seseorang di atas kapal dengan di saksikan 2 orang saksi. Surat wasiat tersebut hanuya berlaku dalam 6 bulan.
d.    Membuat akte perjanjian antara pelajar yang berada di kapal juga dengan 2  orang saksi.


Kewajiban – kewajiban Nakhoda
1.  Kewajiban sebelum berlayar Nakhoda harus meyakinkan bahwa kapal berada dalam keadaan laik laut
2.  Kewjiban umum Nakhoda wajib mentaati peraturan – peraturan
3.  Kewajiban selama  pelayaran, Nakhoda harusKewajiban sebelum berlayar Nakhoda harus meyakinkan bahwa kapal berada dalam keadaan laik laut
4.  Kewaiban untuk memberikan pertolongan bagi orang – orang yan dalam bahaya di laut
5.  Kewajiban mengikuti haluan
6.  Kewajiban menyimpan surat – surat kapal
7.  Kewajiban menyelenggarakan Buku Harian kapal
8.  Kewajiban untuk memperhatikan kepentingan pihak-pihak yang  berhak atas kapal
9.  Kewajiban mentaati perintah penguasa
10. Kewajiban melaksanakan register hukum

Kewenangan lain dari Nahkoda
1.  Dalam keadaan darurat berhak memakai bahan makanan milik pelayar
2.  Ditempat tidak ada perwakilan dapat mengadakan perlengkapan kapal
3.  Dalam keadaan mendesak diluar wilayah indonesia berwenang menjual kapal
4.  Mempekerjakan atau menurunkan penumpang gelap
5.  Apabila dalam musyawarah dengan perwira diminta sumbangan pikiran nahkoda bebas untuk menerima atau mengabaikan saran tersebut
6.  Ditempat yang tidak ada perwakilan perusahaan nahkoda berhak menandatangani konosemen
7.  Menjatuhkan hukuman disiplinerterhadap ABK berupa peringatan sampaipemotongan upah maximum 10 hari kerja
8.  Sebagai wakil dari pengusaha kapal

A.  Sijil awak kapal adalah daftar dari semua orang yang akan   melakukan dinas anak buah kapal (bekerja disuatu kapal)dan dibuat dihadapan syahbandar dan dibuat dalam rangkap 2 (dua)
1(satu)lembar untuk nahkoda dan lembar lainnya untuk syahbandar
Sijil; Awak kapal ditanda tangani oleh nahkoda dan syahbandar/pegawai pendaftataran anak kapal
B.  Isi sijil dari awak kapal :
a.    Nama kapal dan awak kapal
b.    Nama pengusaha kapal dan nahkoda
c.    Nama dan sebagai apa terhadap awak kapal itu dipekerjakan
d.    Kepada awak kapal mana diberikan pangkat perwira
e.    Nama-nama dari dua perwira yang harus hadir pada waktu menjatuhkan hukum
f.     Nama-nama dua perwira kapal dengan siapa nahkoda berunding sebelum mengasingkan (masuk tujuan) seorang penumpang yang menjadi gila atau yang yang telah melakukan kejahatan
C. Yang tercantum dalam sijil awak kapal
a.    Semua orang yang membuat perjanjian kerja laut dengan pengusaha kapal,serta yang diwajibkan  melakukan”dinas awak kapal”(Mualim,Masinis,Serang dts)
b.    Semua yang diizinkan pengusaha kapal, untuk berniaga atas tanggungan sendiri(tukang cuci,tukang potret,tukang cukur)
c.    Semua orang(pembantu)yang bekerja pada majikan lain

Syarat-syarat untuk menandatangani sijil awak kapal:
a.         Pengusaha membuat PKL denga awak kapal
b.         Usia paling sedikit 18 tahun
c.         Memenuhi syarat-syarat yang diperlukan
1    Buku  Pelaut
2    Surat bukti kesehatan
3    Surat ujian Mata dan Telinga
4    Surat kuasa dari ayah/walinya apabila awak kapal tersebut 
       Masih dibawah umur

Akibat apabla kapal tidak membuat sijil awak kapal adalah :
a.    Nakhoda tidak boleh berlayar
b.    Tidak boleh melakukan tugas bila nama nya tidak tercantum dalam sijil awak kapal

Sijil awak kapal di adakan perubahan apabila :
a.    Nama kapal di ganti
b.    Berganti pengusaha
c.    Pergantian Nakhoda
d.    Perubahan dalam susunan awak kapal

Dokumen – dokumen dan Sertifikat – sertifikat yang harus ada di kapal :
1.  Surat tanda kebangsaan ( Surat Laut / Pas Tahunan / Pas kecil )
2.  Surat Ukur
3.  Buku Sijil
4.  Sertifikat – sertifikat
a.    Sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang
b.    Sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang
c.    Sertifikat keselamatan radio kapal barang
d.    Sertifikat keselamatan kapal penumpang
e.    DOC dan SMC ( Berdasarkan ISM Code )
f.     Sertifikat pencegahan oleh Minyak ( IOPP )
g.    Buku catatan minyak dan  SOPEP
h.    Minimum safe Manning Certificate
i.      Sertifikat dari Perwira dan ABK
j.      Load Line Certificate
k.    Surat izin berlayar dari pelabuhan terakhir
l.      Crew List
m.   Cargo Manifest
n.    Buku kesehatan

“ Pengawasan Keselamatan Kapal “
Penngawasan terhadap keselamatan kapal dilaksanakan oleh :
1.  Pemerintah Negara Bendera ( Flag State ) ang di bebani tanggumg jawab atas keselamatan kapal – kapal yang menggunakan bendera Negara
2.  Pemerintah Negara Pelabuhan ( Port State ) yang di beri kewengan untuk mengawasi kapa – kapal asing yang memasuki pelabuhan Negara mereka.
Pengawasan di lakukan terhadap kelengkapn sertifikat serta kondisi kapal dan perlengkapannya. PSCO dapat menhan kapal yang sertificatnya tidak ada / expire atau yang kondisi kapalnya tidak aman untuk berlayar.

Biro Klasifikasi
      Tujuan dari biro klasifikasi adalah untuk mensurvey dan mengklaskan kapal berdasarkan suatu pembukuan persyaratan pembangunan maupun permesinan kapal tugas mana dijadikan jaminan bagi pihak – pihak tertentu yang mempunyai kepentingan (pemilik muatan, asuransi). Pemerintah dapat memanfaatkan Biro Klasifikasi untuk memeriksa dan menertibkan sertifikat serta nama pemerintah yang memberikan kewenangan sertifikat – sertikat yang dikeluarkan Biro Klasifikasi (Class Certificate) tidak mengikat pemerintah.

 Biro – biro Klasifikasi yang terkenal
1.     Lloid Register of Shipping ( LR ) London
2.     Bereau Veritas (BV) Paris
3.     Det Norske Veritas (NV) Oslo
4.     Germanische Lloid (GL) Berlin
5.     Registro Italiano Navale (RI) Roma
6.     The American Bureau of Shipping (AB) New York
7.     Nippon Keiji Kyokai (NK) Tokyo
8.     Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Jakarta

Pengukuran kapal
Setiap kapal yang digunakan untuk berlayar wajib diukur. Pengukuran dapat dilakukan menurut tiga metode :
a.     Pengukuran dalam negeri yang digunakan untuk pengukuran dan penentuan tonase kapal yang panjangnya kurang dari 24 meter.
b.     Pengukuran international yang digunakan untuk pengukuran dan penentuan tonase kapal yang panjangnya kurang dari 24 meter atau lebih.
c.      Pengukuran khusus digunakan untuk pengukuran dan panentuan tonase kapal yang akan melewati terusan tertentu.
 Atas permintaan pemilik kapal yang panjangnya kurang dari 24 meter dapat dilakukan pengukuran menggunakan metode International. Kapal yang telah diukur dengan menggunakan metode pengukuran dalam negeri.
       Hal pengukuran kapal disusun dalam daftar ukur untuk menetapkan ukuran dan tonase kapal. Terhadap kapal yang berdasarkan pehitungan diperoleh isi kotor 20 meter kubik yang setara dengan GT 7 atau lebih diterbitkan surat ukur.
1.     Surat ukur berlaku jangka waktu tidak terbatas.
2.     Surat ukur tidak berlaku apabila kapal tidak digunakan lagi antara lain karena :
a.      Kapal discrap.
b.      Kapal tenggelam.
c.      Kapal musnah.
d.      Kapal terbakar.
e.      Kapal dinyatakan hilang.
Surat ukur dinyatakan batal apabila :
1.   Pengukuran dilakukan tidak sesuai ketentuan.
2        Diperoleh secara tidak syah atau digunakan tidak sesuai untuk
  peruntukannya.
Surat ukur baru sebagai pengganti surat ukur lama dapat diterbitkan apabila :
a.      Nama kapal dirubah.
b.      Surat ukur rusak, hilang atau musnah.
c.      Kapal diukur ulang karena surat ukur dinyatakan batal.
Kapal diukur ulang karena adanya perubahan bangunan yang menyebabkan berubahnya rincian yang dicantumkan dalam surat ukur.
3.    Kapal yang telah diukur dipasang tanda selar yang biasanya dipasang pada dinding depan anjungan.Pemilik atau operator kapal wajib melaporkan kepada pemerintah apabila terjadi perombakan terhadap bangunan kapal yang menyebabkan berubahnya ukuran kapal.
4.    Isi dari surat ukur.
a.      Panjang kapal.
b.      Lebar kapal
c.      Dalam ( depth )
d.      Isi kotor.
e.      Isi bersih.
*Buku Harian Kapal*
1.    menurut KUHD pasal 348 Nakhoda harus menyelenggarakan Buku  Harian Kapal. Nakhoda boleh mengerjakan sendiri atau menugaskan salah seorang perwira ( biasanya mualim I ). Tetapi Nakhoda harus mengawasi agar buku harian diisi dengan benar. Nakhoda yang tidak menyelenggarakan buku harian secara benar atau tidak memperlihatkan Buku harian pada waktunya dianggap melakukan pelanggaran sesuai KUHD ps 562. Sedangkan perbuatan tidak menyelenggarakan Buku harian kapal menurut peraturan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menutupi perbuatan tersebut dianggap melakukan perbuatan kejahatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara ( KUHD ps 466 ).
2.    Fungsi Buku Harian :
A.   Bahan pembuktian
B.   Sumber data bagi hakim jika terjadi sengketa
C.   Sebagai bahan pengawasan oleh pemerintah
D.   Kapal-kapal yang diwajibkan menyelenggarakan Buku Harian Kapal adalah kapal yang berukuran 500 meter kubik atau lebih (KUHD) sedangkan menurut Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2002 kapal dengan isi kotor GT 100 atau lebih harus menyelenggarakan Buku Harian Kapal sewdangkan kapal dengan tenaga penggerak utama 200 TK atau lebih harus menyelenggarakan Buku Harian Mesin kapal-kapal yang mempunyai perangkat radio harus menyelenggarakan Buku Harian Radio.
E.   Buku Harian harus terbuat dari bahan yang baik dijilid dan dengan baik, kolom-kolom yang tersedia untuk mencatat kejadian-kejadian di kapal. Tiap halaman harus di beri nomor halaman.Dibagian muka Buku Harian  Kapal harus terdapat pentunjuk halaman yang menyebutkan keterangan mengenai :
1.    Kelahiran dan Kematian  Kapal
2.    Mutasi diantara  awak kapal
3.    Kecelakaan / kerusakan yang dialami
4.     Pengedokan, Perbaikan
5.    Penutupan / Pembukaan pintu-pintu kedap air
6.    Latihan-latihan Berkala
7.    Perangkap Telegrap Radio
8.    Pemuatan barang-barang berbahaya
9.     
Hal-hal yang dilarang dalam penyelenggaraan Buku Harian  karena akan mengurangi kekuatan pembuktiannya adalah :
1.    Menghilangkan halaman
2.    Penambahan halaman 
3.    Pengosongan halaman
4.    Perobahan, penambahan
5.    Penghapusan (kalau ada kesalahan tidak boleh di / tip ex tapi di coret dan di paraf)
Sebelum digunakan Buku harian harus di legalisir oleh pejabat pemerintah yang di tunjuk dimana setiap haraman di paraf dan sebulan sekali Buku Harian di eshibitum ( di perlihatkan kepada pejabat  yang di tunjuk )

Kisah Kapal
       Kisah kapal sdalah suatu akte otentik yang di buat di hadapan Syabandar atau Notaris mengenai kejadian – kejadian selama pelayaran yang di gunakan sebagai bahan pembuktian pada kejadian – kejadian penting yang mungkin menimbulkan kerusakan kapal kadang – kadang kisah kapal  di sebut juga Merine Note Of Protest kekuatan pembuktian sama dengan Buku Harian Kapal. Kisah Kapal memuat keterangan lebih rinci yang tidak dapat di tulis dalam buku harian karena keterbatasan tempat.
1.   Kisah kapal harus dibuat dalm waktu 3 kali 24 jam setibanya kapal di pelabuhan, setidaknya kisah kapal yang harus di susul dengan yang lengkap dalam waktu 30 hari. Pembuatan kisah Kapal sementara biasanya kalau ada kerusakan di bawah air yang belum kelihatan sebelum kapal naik dok. Selain Nakhoda awak kapal yang mengetahui kejadian itu ikut menandatangani Kisah kapal . Isi dari kisah kapal antara lain Kapal mengalami cuaca buruk sehingga di kuatirkan akan mengalami kerusakan kapal dan muatan, kecelakaan – kecelakaan yang terjadi, serta tindakan yang di ambil oleh Nakhoda untuk mencgah atau mengurangi kerusakan. Kisah kapal merupakan suatu perikatan sepihak dan karena siapa yang membuat kisah kapal hanya mengikat dirinya sendiri.
2.  Kejahatan dan pelanggaran pelayaran
3.  Di dalam undang – undang hukum pidana ( KUHP ). Kitap Undang – undang Hukum Dagang ( KUHD ) serta Undang – undang No 21 tahu 1992 tentang pelayaran di atur tindakan – tindakn yang di kategorikan sebagai kejahatan atau pelanggaran pelayaran untuk perbuatan yang di anggap kejahatan ancaman hukumannya adalah. Hukuman kurungan  (penjara) sedangkan untuk pelanggaran ancaman hukuman penjara atau boleh di ganti dengan denda.
4.  Contoh kejahatan pelayaran menurut KUHP :
a.    Pembajakan di laut
Nakhoda yang kapalnya  di gunakan untuk pembajakan di ancam penjara paling lama 15 tahun
Awak kapal lainnya di ancam
b.    Pelayar yang merampas kapal di ancam 7 tahun penjara.Nakhoda yang merampas kapal dari pemilik di ancam 8 tahun penjara
c.    Nakhoda yang menyuruh membuat kisah kapal yang tidak benar di ancam 5 tahun penjara sedangkan anak buah yang membantu diancam hukuman 2 tahun 8 bulan
d.    Nakhoda yang melarikan diri dari tugasnya di ancam hukuman 2 tahun 8 bulan
e.    Awak kapal yang melarikan diri dan dapat membahayakan kapal di ancam hiukuman 1 tahun 4 bulan
f.     Awak kapal yang menyerang orang lain yang lebuh tinggi jabatannya di hukum 2 tahun 8 bulan. Kalau berakibat luka di hukum 4 tahun jika meninggal di ancam hukuman 12 tahun
g.    Insubordinansi  yang di lakukan bersama – sama di ancam 7 tahun, bila ada yang terluka 8 tahun 5 bulan dsan bila mati 15 tahun
h.    Barang siapa yang meghasut di kapal supaya memberontak di ancam hukuman 6 tahun
i.      Barang siapa dengan sengaja menenggelamkan dan mendatangkan bahaya kepada orang lain di hukum maximum 6 tahun
       Sedangkan dalam Undang – undang No. 21 tahun 1992 tentnag Pelayaran :
Barang siapa dengan sengaja merusak sarana bantu navigasi sehingga tidak berfungsi lagi di ancam hukuman 12 tahun penjara Kalau menimbu;kan bahaya terhadap kapal lain 15 tahun dan kalau ada orang yang meninggal karena itu di ancam huuman penjara 20 tahun
·         Sanksi – sanksi lain yang di atur dalm Undang – undang  NO, 21  tahun 1992
1.    Nakhoda yang tidak berada di atas kapal atau meninggalkan kapal tanpa alasan yang sangat memaksa , selama kapal berlayar dengan pidana penjara 5  tahun 6 bulan
2.    Nakhoda atau pimpinan kapal yang melayarkan kapalnya sedangkan ia mengetahui kapalnya tidak laik laut di pidana dengan pidana  paling lama 3 bulan atau denda 6 juta rupiah
3.    Pemilik atau operator kapal yang menghalang – halangi keleluasan nakhoda untuk melaksanakan kewajiban nya sesuai undang – undang yang berlaku di pidana setinggi – tingginya 9 bulan atau denda setinggi  - tingginya 18 juta rupiah
4.    Nakhoda yang tidak menyelenggaralkan Buku Harian  di ancam 3 bulan atau denda 6 juta rupiah
5.    Barang siapa yang melakukan pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan di pidana paling lama 5 tahun atau denda 120 juta rupiah, kalau pembuangan tersebut menyebabkan rusaknya lingkungan di ancam 10 tahun penjara atau denda 240 juta rupiah
6.    Nakhoda yang tidak melakukan penanggulangan pencemaran yang berasal dari kapalnya di ancam pidana 2 tahu atau denda 8 juta rupiah
7.    Barang siapa di atas kapal tidak memberikan pertolongan atas kecelakaan yang menimpa kapalnya di pidana 2 bulan atau denda 4 juta rupiah

Nationality ( Kebangsaan )
1.    Secara dasar tata kebangsaaan adalah hubungan legal antara negara dan warganya mencakup hak dan kewajiban antara keduanya.
2.    Istilah Nationality kemudian di terapkan terhadap kapal, dalam hukum maritim di gunakan sebagai istilah  yang menentukan hubungan hukum antara sebuah kapal dan Negara benderanya
3.    Konsep kebangsaan di perluas terhadap kapal – kapal karena adanya hak kebebasan dari laut dan pelayaran, di bawa hukum internasional . Hal ini di karenakan setiap negara apakah berpantai atau tidak ( land Lock ) mempunyai hak untuk melayarkan kapal  dengan menggunakan benderanya dan yang kedua adalah kenyataan bahwa tidak suatu negara yang mempunyai kedaulatan di luar Laut wilayahnya. Sehingga jelas bahwa kapal akan di pisahkan tidak hanya dari pengawasan suatu negara tetapi juga di laut  terlepas dari  pelaksanaan peraturan . Itulah sebabnya kapal harus punya kebangsaan.

KAPAL

       Menurut Undang – undang Convensional On Conditional for Registration of Ships 1986 “Kapal” berarti kapal laut  dengan tenaga pengerak yan di gunakan untuk perdagangan internasional        guna mengangkut barang, penumpang atau keduanya kecuali            kapal yang kurang dari 500 GT. Berdasarkan UNCLOS pasal 92        setiap kapal harus berlayar di bawah hanya satu kebangsaan. Hal      ini di sebabkan : Karena semua negara apakah berpantai atau        tidak  ( land Locked ) mempunyai hak untuk melyarkan kapalnya di bawah bender kebangsaan di laut bebas ( high seas )
“ PENDAFTARAN KAPAL “

Prosedur Pendaftaran Kapal
          Pemilik harus mengajukan permohonan kepada pejabat pendaftaran dengan di lampiri
a.    Bukti pemilikan
b.    Idntits pemilik
c.    Surat Ukuyr
d.    Bagi kapal yang di beli dari Luar Negeri harus di lampirkan surat [pernyatan bahwa telah di coret dari pendftaran negara as
e.    Bukti kepemilikan dapat merupakan surat kontrak  dan bukti penyerahan dari galangan pembuatan atau untuk kapal yang di buat secara traditional surat tukang yang di kethui camat, bagi kapal yang di beli di luar Negeri berupa Bill of Sale Protocol of Deliferi dari pemilik lama
f.     Kapal yang sudah di daftar harus memasang tanda pendaftaran beruoa rabgkain dari angka dan huruf yang menunjukan tahun pendaftaran,, kode pengukuran dari tempat kapal di daftar dan no akte pandaftaran ini biasa di pasang di dinding depan anjungan

          Kapal yang sudah di daftar di bri surat tanda kebangsaan yang di Indonesia dapat berupa Surat Laut untuk Kapal GT 175 atau lebih.b) Pas tahunan untuk kapal antara GT 7 dan GT 175, dan c)Pas kecil untuk kapal kurang dari  1 GT 7
Sebagai bukti hak milik bagi kapal sudah di daftar di berikan Groose akte sedangkan akte disimpan oleh Pegawai Pensdaftaran kapal.
Isi dari akte Pendaftaran memuat hal – hal sebagai berikut :
a.    Nomor dan tanggal akte
b.    Nama dan tempat kedudukan pejabat pendaftaran kapal
c.    Nama dan domisili kapal
d.    Data Kapal
e.    Uraian singkat pemilik kapal

Tujuan pendaftaran Kapal
1.    Untuk membuat daftar kapal – kapal yang mengibarkan bendera suatu negara dalam mana berada di bawa kewenangan hukum Negara tersebut dan untuk negara tersebut bertanggung jawab
2.    Untuk menjamin atau menentukan kebangsaan sebuah kapal
3.    Untuk menghilangkan hak kebendaan ,biaya pendaftaran kapal
4.    Bagi kapal yang sudah terdaftar dapat di kenakan Hypotek

Menurut Konvensi International tentang pendaftaran 1986 data – data yang harus ada antara lain :
1.    Nama kapal dan nama serta pendaftaran sebelumnya bila ada
2.    Tempat atau pelabuhan pendaftaran, Official number, dari kapal
3.    Call Sing
4.    Nama Bulders, tempat pembangunan serta tahun pembangunan
5.    Keterngan mengenai ciri – ciri utama kapal
6.    Nama, Alamat kebangsaan dari pemilik
7.    Tanggal pencoretyan dari pendaftaran sebelumnya
8.    Nam, Alamat dari bareboat charter bila undang – undang suatu negara mengizinkan pendaftarn kapal di bawah bareboart charter
9.    Data da penhypotikan atau penanganan beban sejenis terhadap kapal sesuai undang – undang Negara nya
10. Bila lebih dari satu oarang pemilik besarnya share masing – masing pemilik
11. Nama serta alamat dari opertor bila operator bukan pemilik atau bareboart charter
12. Dalam pendaftaran kapal di anut steksel  negatif, artinya pejabat pendaftar dan pejabat balik nama kapal tiadak bertanggung jawab atas kebenaran materi dokumen yang di sampaikan oleh poemilik kapal
13. Kapal yang sedang di bangun di dalam atau di luar negeri dapat di daftar untuk sementara dengan  di buatkan akte pendaftaran untuk mendapatkan akte sementara
Pemilik harus mengadakan permohonan dengan melampirkan :
a.    Bukti pemilikan yang merupakan surat perjanjian pembagunan kapal
b.    Identitas pemilik
c.    Spesifikasi tahapan pembangunan kapal yang sudah di laksanakan
d.    Persetujuean galangan untuk mendaftarkan kapal atas nama pemesan
e.     Dokumen yang berisi tentang ukuran dari Tonnase kapal
f.     Akte sementara tidak berlaku lagi saat kapal di serah terimakan atau pada saat  di nyatakan tidak di lanjutkan

Balik  Nama Kapal
          Kalau terjadi perubahan pemilik atas kapal yang sudah di daftar pemilik yang harus mengajukan permohonan pembuatan akte dan pencatatan balik nama kapal kepoada pejabat pendaftar tempat dimana kapal di daftar paling lama 3 tahun semenjak perlihan pemilik. Permohonan harus di lengkapi dengan dokumen – dokumen :
a.    Bukti pemilikan
b.    Identitas pemilik
c.    Groose akte pendaftaran atau balik nama
d.    Surat ukur baru, dalam hal terjadi perubahan dari surat ukur yang lama
          Pendaftaran Kapal di catat dalam Buku Daftar Kapal Indonesia yang terdiri dari :
1.    Daftar harian
2.    Daftar induk, yang keduanya di selenggarakan di setiap tempat pendaftaran
3.    Daftar pusat  yang di selenggrakan di kantor pusat Dit Jen Perla
Pencoretan dari daftar pendaftaran
Kapal dicoret dari daftar kapal apabila :
a.    Ada permintaan tertulis dari pemilik dengan alasan sebagai berikut
1.    Kapal tenggelam
2.    Kapal di rampas oleh bajak laut, hak milik nya kepada asuransi
3.    Dalam hal pemilik melepaskan hak miliknya kepada asuransi jika kapal di anggap hilang
4.    Kapal discrap
5.    Kapal; berahli kepemilikan keoada warga negara asing
b.    Berdasarkan putusan pengadilan atas pemilikan kapal yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
          Pencoretan di lakukan oleh pejabat pendaftar dan pencatat balik nam kapal di tempat kapal di daftar.
Pencoretan kapal dari daftar kapal tidak menghilangkan hak kepemilikan atas kapal.

Maritime Lines
Klaim – klaim berikut dapat diamankan dengan maritime lines.
1.    Gaji dan pendapatan lain dari Nahkoda, Perwira dan Abk sehubungan dengan penugasan mereka dikapal
2.    Biaya pelabuhan, kanal, alur, pelayaran dan pandu
3.    Klaim terhadap pemilik kapal sehubungan dengan meninggalnya atau lukanya seseorang yang ada hubungannya secara langsung dengan pengoperasian kapal
4.    Klaim terhadap pemilik kapal berdasarkan perbuatan tidak jujur dan tidak bisa memenuhi perjanjian sehubungan dengan hilangnya atau rusaknya harta benda baik di darat atau di kapal yang berhubungan langsung dengan pengoperasian kapal
5.    Klaim terhadap salvage, pemindahan kerangka dan kontribusi general Average
6.    Urutan kepentingannya sesuai dengan urutan di atas
Ketentuan – ketentuan menurut KUHD
1.    Kapal yang didaftarkan dianggap benda tak bergerak dan dapat diletakkan hipotik
2.    Hipotik tetap hidup walaupun kapalnya dijual atau dibagi (ps.315e)
3.    Kalau kapal dilelang maka urutan yang di istimewakan untuk dibayar adalah :
a.    Biaya lelang (sita)
b.    Piutang yang terbit dari persetujuan perburuhan dari Nahkoda dan anak buah kapal selama waktu mana mereka berada di kapal
c.    Upah penolongan, upah pandu laut uang petunjuk dan uang biaya pelabuhan
d.    Utang karena penubrukan
e.    Beban hipotik

Konvensi yang berhubungan dengan bidang publik
1.    Aspek keselamatan
a.    International Convention for Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974
b.    International Convention on Load Line 1966
c.    International Convention on Tonnage
d.    Measurement of ship 1969
e.    Convention on the International Regulations
f.     For Preventing Cullision at sea 1972
g.    International Convention on standars of training Certification and Watchkeping  for Seafers 1978
h.    International Maritime Dangerous Goods Codes
2.    Aspek kesejahteraan awak kapal
a.    ILO Maritime Convention Number 147
b.    Concerning minimum standars in Marchant
c.    Ships 1976
d.    Protocol of 1996 to the Marchant Shipping (Ghenewa 22 October 1996)
e.    Pencegahan dan penanggulangan dan Pencemaran Lingkungan Laut
3.    United Nations Convention on the Law of the sea 1982 (Bab XII)
4.    International Convention for the prevention of the Pollution fromships 1973/78 (Marpol 73/78)
5.    International Convention Relating to Intervention on the Height Seas in cases of oil Pollution Casualities 1987
6.    International Convention on Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and other Matter 1972
7.    International Convention on oil Pollution Preparedness 1996
8.    International Convention on Civil Liablity for oil Pollution Damage 1969 and 1976 Protocol
9.    International Convention on Liablity and Convensation for Damage in connection with carriage of hazardous and Noxious Subtances by Sea 1990
10. International Convention on the Estabilishment of and International fand for Conpensation for oil Pollution damage 1971

*PERJANJIAN PENGANGKUTAN MELALUI LAUT*

Penyewaan Kapal (Charter Party)
          Pengengkutan melalui laut bersifat kontraktual yang dapat dilihat dalam hubungan hukum antara pemilik kapal atau pengangkut yang mengoperasikan kapal sebagai penyedia jasa angkutan laut dan pemilik barang dari penumpang sebagai pemakai jasa angkutan laut :
1.    Perjanjian penyewaan kapal berdasarkan perjalanan tertentu (voyage charter party)
a.    Pemilik kapal / pengangkut memberikan layanan pengengkutan barang dengan kapal dalam satu atau beberapa pelayaran yang sudah tertentu
b.    Penyewa berkewajiban untuk menyampaikan barang dan membayar uang sewa
c.    Pada setiap perjalanaan, sesuai jumlah barang yang telah diserahkan, jika dikehendaki oleh penyewa, pengangkut harus mengeluarkan konosemen (B/L)

2.    Perjanjian penyewaan kapal berdasarkan waktu (time charter party)
a.    Pemilik kapal melaksanakan dan memberikan jasa pengangkutan barang bagi kepentingan penyewa untuk jangka waktu tertentu dengan kapal yang sudah ditentukan
b.    Sewa dihitung berdasarkan waktu secara profesional yang telah disepakati

3.    Perjanjian penyewaan kapal dengan penyerahan kapal berdasarkan waktu tanpa awak kapal (bereboat/demise charter party)
a.    Penguasaan dan pengendalian atas kapal beralih dari pemilik kapal kepada penyewa
b.    Awak kapal ditunjuk dan diangkat oleh penyewa merupakan pegawai dan bertanggung jawab langsung kepada penyewa

Ketentuan – ketentuan pokok dalam Standar penyewaan kapal
1.    Penyediaan kapal : Ukuran, Kecepatan, pemakaian dan persediaan BBM yang ada di kapal
2.    Pelabuhan dimana dan waktu penyerahan kapal akan diselenggarakan
3.    Mengoperasikan dan melakukan kegiatan perdagangan dengan tidak melawan hukum serta memasuki pelabuhan yang aman untuk navigasi
4.    Pembayaran gaji awak kapal, premi asuransi, perbekalan dan kapal tetap laik laut
5.    Penyewa menyediakan / membayar BBM , uang labuh / sandar, mengatur dan membayar biaya B/M barang
6.    Penyewa menyetujui untuk membayar uang sewa kapal  yang sudah di sepakati
7.    Ketentuan mengenai penyerahan kembali kapal, untuk memastikan kapan dan di mana
8.    Nakhoda berada di bawah perintah penyewa
9.    Daftar resiko yang yang di kecualikan dari bahaya laut
10. Ganti rugi pada pemilk kapal karena ketidak hati – hatian waktu bongkar muat.
11. Ketentuan Antwerp Rules 1974/1990 mengenai kerugian laut ( general avarege )
12. Pembayaran komisi kepada Shipbroker sebagai biaya negosiasi dalm pembuatan perjanjian penyewaan kapal melekat pada “Broken Lien “
13. Ketentuan penyelesaian melalui arbitrase.

Ketentuan dalam voyage – charter :
1.    Pemilik kapal menyediakan kapal dengan memberitahukan posisi, kapasitas dan kelas dimana kapal tersebut di daftarkan
2.    Penetapan pelabuhan muat pada perjalanan permulaan
3.    Pemilik kapal memastikan bahwa kapal nya dalam keadan lengkap dan layak laut
4.    Penyewa menyetujui tersedianya barang secara penuh dan membayar uang tambang
5.    Adanya daftar resiko bahaya di laut yang di kecualikan
6.    Ketentuan yang mengatur cara bongkar muat
7.    Memberi hak kepada penyewa untuk membatalkan perjanjian bila kapal tidak sampai pada waktu dan pelabuhan tertentu yang telah di sepakati
8.    Ketentuan umum yang memungkinkan memasukan Hugue – visby Rules
9.    Penyelesain perselisian melalui Arbitrase dan prosedure berita acara
10. Memasukkan York – Antwerp Rules 1974/19990
11. Komisi Broker
12. Berkaitan bila terjadi resiko perang

Demurrage dan Dispatch Money
1.    Demurrage : Keterlambatan pembebasan kapal penyewa ( Charter ) ada sejumlah uang untuk di bayarkan kepada pemilik kapal sebagai konpensasi karena keterlambatan
2.    Dispatch : Sejumlah uang yang akan di bayarkan kepada pemilik barang sebagai bonus jika B/M dapat di laksanakan kurang dari waktu yang disediakan

Kerugian Laut
“Semua kerugian yang timbul akibat pengorbanan luar biasa yang di lakukan dan biaya yang di keluarkan oleh kapal maupun pemilik barang, demi untuk penyelamatan kapal beserta barang muatan dalam menghindari bahaya dilaut, dinyatakan sebagai kerugian laut dan harus ditanggung bersama secara propesional oleh semua pihak yang berkepentingan”

Unsur agar diakui sebagai kerugian laut :
1     Sifat pengorbanan / pengeluaran : luar biasa
2     Pengerbonan tersebut disengaja dan beralasan
3     Demi untuk keselamatan bersama
4     Untuk menghindari kecelakaan dilaut

Pengangkutan Muatan Refrensi:
1     KUHP Buku kedua  Bab kelima A
2    The Hague / Visby Rules 1924/1968
3    York Antwerp Rule 1924
4    United Nation  Convention on the Carriage of Goods by Sea
5   Convention on Limitation Liability for Maritime Claims 1976 / Protokol   1079
6  United Nation Convention on the Libiality of Operator of Transport Terminal in International Trade 1991

Defenisi :
          Carrier adalah termasuk owner atau Charterer yang melakukan kontrak pengangkutan dengan Shipper (Hague Rules)
Pengangkut adalah barang siapa yang baik dengan persetujuan charter menurut waktu charter menurut perjalanan, baik dengan suatu persetujuan lain, mengikutkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang, yang seluruhnya atau sebagian melalui laut ( KUHD ps.466 ).
Goods ( barang ) termasuk barang – barang, barang dagangan dan barang – barang apapun kecuali binatang hidup dan muatan menurut kontrak pengangkutan dinyatakan sebagai muatan geladak dan diangkut demikian.
          Kontrak pengangkutan berlaku hanya untuk kontrak – kontrak pengangkutan yang dilindingi olen konosemen atau dokumen yang sama untuk pengangkutan dilaut termasuk tiap konosemen yang dikeluarkan dibawah charter party




Kewajiban Pengangkut
          Sebelum Pelayaran pengangkut harus melaksanakan due diligence
1.     Membuat kapal laik laut
2.     Melengkapi kapal dengan awak kapal, perlengkapandan perbekalan yang cukup.
3.     Mempersiapkan ruang muatan, kamar pendingin dan ruang buku dan semua ruangan yang digunakan untuk muatan dan keadaan siap untuk menerima dan mengakut muatan.
4.     Pengangkut akan melaksanakan pemuatan – pemuatan, penanganan, penyusunan, menyimpan dan memelihara dan membongkar muatan dengan baik dan hati – hati.
5.     Pengankut diwajibkan menjaga keselamatan barang yang diangkutnya mulai dari saat diterimanya sampai saat diserahkan
( tapi dalam Hague Rule tanggung jawab pengangkut ditentukan
“ From Shackle to Shackle “ ).
6.     Pengkut diwajibkan membayar segala kerugian yang disebabkan karena barang tersebut seluruhnya atau sebagian tidak dapat diserahkannya atau karena terjadi kerusakan terhadap barang itu kecuali apabila dibuktikannya bahwa tidak diserahkannya barang atau kerusakan tadi disebakan oleh :
a.    Tindakan atau kelainan atau kesalahan dari nakhoda, pelaut atau pandu dalam bernavigasi atau dalam mengurus kapal.
b.    Kebakaran kecuali disebabkan oleh kesalahan nyata dari atau pengetahuan pengangkut.
c.    Perils, danger and accident of sea and navigable waters.
d.    Act of go act war.
e.    Act of publik enemies.
f.     Penahanan oleh penguasa.
g.    Disita oleh proses yang legal.
h.    Pembatasan oleh karantina.
i.      Tindakan atau penghilangan oleh shipper atau pemilik barang, agent atau perwakilannya.
j.      Pemogokan buruh.
k.    Huru hara.
l.      Penyelamatan jiwa atau harta benda dilaut.
m.   Kebocoran pada muatan curah atau berkurangnya berat akibat muatan itu sendiri.
n.    Packing yang tidak mencukupi, merk, kerusakan yang tersembunyi.
7.    Setelah menerima barang pengangkut Nakhoda atau agen atas permintaan shipper akan menerbitkan Bill of Lading ( konosemen ) yang menunjukan data – data sesuai yang disampaikan oleh shipper antara lain :
1.    Merk untuk pengenalan dari barang.
2.    Jumlah koli atau berat sesuai yang disampaikan shipper secara tertulis.
3.    Apparent Order and codition of good ( kondisi yang terlihat ).
a.    Tidak boleh pengangkut atau Nakhoda atau agent memasukan merk, berat walaupun mereka punya alasan yang masuk akal untuk mencurigai bahwa, merk, berat dan jumlahnya tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
b.    Bill of Lading itu merupakan Prima facie evidence ( bukti ) penerimaan muatan kapal, bagaimanapun bukti untuk hal yang berlawanan tidak diijinkan bila Bill of Lading telah ditransfer ke pihak ketiga.
c.    Shipper memberi jaminan kepada pengangkut bahwa informasi yang mereka berikan sehubungan dengan merk jumlah, berat dan kondisi muatan adalah benar dan shipper akan mengganti kerugian terhadap pengangkut akibat dari ketidak cocokan informasi yang diberikan.
d.    Aturan – aturan dari Hague Rules tidak berlaku terhadap pengangkutan berdasarkan kontrak, tapi apabila Bill of Lading diterbitkan maka harus sesuai dengan aturan ini.
e.    Persyaratan mengenai General Average dapat dimasukan dalam Bill of Lading.
f.     Perjanjian pengangkutan dapat juga dibuat antara shipper dan pengangkut dalam suatu kondisi yang tidak bertentangan dengan kebijakan yang umum tapi dengan persyaratan tidak ada Bill of Lading yang diterbitkan.
g.    Aturan dari Konvensi hanya berlaku untuk Bill of Lading mengenai pengangkutan.
h.    Bill of Lading yang diterbitkan disuatu negara anggota atau,
i.      Pengangkutan dari suatu pelabuhan Negara anggota atau,
j.      Kontrak berisi atau aturan penerbitan Bill of Lading sesuai dengan konvensi ini.

Syarat – syarat Charter party
          Sejumlah persyaratan (clauses) ditetapkan untuk perjanjian charter :
1.            Nama dari pihak – pihak yang mengikatkan diri (pencharter dan pemilik kapal).
2.            Nama kapal “ Warranti Seaworthiness (janji kelaik lautan) dapat berbentuk “ Good ship Classed 100 A1 at BKI “ yang penting adalah kapal tak laik laut selama charter.
3.            Ukuran kapal yang dijabarkan dalam tonase kapal (bersih/kotor).
4.            Pelabuhan bongkar muat untuk voyage charter untuk time charter mencantumkan tanggal penyerahan kembali (delevery and redelevery date).
5.            Muatan yang diangkut untuk voyage charter sedangkan untuk time charter dimasukan jarak pelayaran  (radius of Trading) misalnya word radius, ice bond ports excepted.
6.            Posisi kapal untuk voyage charter, sedangkan untuk time charter diganti dengan tanggal dan tempat penyerahan.
7.            Pembayaran untuk voyage charter dengan uang tambang berdasarkan jumlah yang diangkut dan untuk time charter dengan sewa untuk janka waktu perjanjian.
8.            Hari labuh dan cara perhitungannya (hanya untuk voyage charter).
9.            Besaran demurage dan dispacth.
10.         Lien clause, memberikan kepada pemilik kapal hak menahan muatan jika freight atau hire belum dibayar.
11.         Act of God identik dengan clause yang tercantum dalam the hague rules.
12.         Brokerage clause, menentukan trip untuk perantara.
13.         Exemton from libality clause, mencakup sejumlah peristiwa dimana pemilik kapal dapat meminta pembebasan seperti :
a.    Barranty, tidakan kelalaian nakhoda dan awak kapal.
b.    Capture dan seizure, pengambil alihan secara paksa dari kapal.
c.    Restraint of prinves, terganggunya pelayaran karena adanya tidakan penguasa seperti embargo, pembatasan muatan dan lain – lain.
d.    Perlis of the sea.
e.    Average clause, yang menentukan bahwa jika terjadi general average,maka pembayaran dilakukan menurut York Antwerp rules.
14.         Arbitration clause, menentukan ketentuan melaksanakan arbitrase jika terjadi sengketa.
15.         Panalty for non-fulfilment clause, menyebabkan jumlah harus dibayar untuk penyimpangan dalam melaksanakan perjanjian charter sub=letting clause, jika terjadi sub charter clause dalam charter party.
16.         Kalusul dalam voyage charter.

Istilah – istilah dalam charter lainnya
1.            Always safety afloat, untuk mencegah kapal dikirim kepelabuhan yang dangkal.
2.            Arrived ship, jika kapal telah tiba ditempat bongkar muat, siap dan para pengirim / penerima barang telah diberi tahu serta laydays untuk c/p mulai berlaku .
3.            Bert charter,kapal dicharter untuk pmuatan “on the bearth” (tempat sandar kapal).
4.            Certificate of delivery / redelivery,dokumen ditanda tangani oleh nakhoda / pemilik kapal yang mencantumkan tanggal penyerahan dan sisa bahan bakar.
5.            Clean charter, dimaksudkan untuk C/P yang tidak mencantumakn hal – hal yang luar biasa (unusual tems).
6.            Consigment clause, penujukan agen pemilik atau agen pencharter yang mengurus “Inward and Outward business”.
7.            Convenient speed, dalam voyage charter untuk menghilangkan kontroversi mengenai kecepatan kapal selama pelayaran.
8.            Custom of the port, Nakhoda memperlihatkan kebiasaan setempat.
9.            Dead freight, uang tambang yang dibayar untuk muatan yang tidak dikapalkan.
10.         Notice of Readiness, pemberitahuan yang disampaikan Nakhoda kepada pencharter bahaw kapal siap untuk mulai pembuatan / pembongkaran.
11.         On the Survey off hire safety, dalam time charter sebagai syarat untuk penyerahan kapal dalam keadaan yang baik (good order and codition).
12.         Open charter, suatu C/P yang tidak mencantumkan jenis muatan maupun pelabuhan tujuan.
13.         Pront ship kapal yang siap untuk memuat dalam jangka waktu yang relatif singkat.
14.         Safe berth – safe port, tempat yang dapat didatangi dengan aman dalam segi nautis.
15.         Subletting, pihak pencharter diberikan hak untuk melakukan re-charter,namun tetap bertanggung jawab kepada pemilik.

DOKUMEN – DOKUMEN KAPAL
Konosemen ( Bill of Lading )
1.            Konosemen adalah suatu surat yang bertanggal, dalam mana sipengangkut menerangakn, bahwa ia telah menerima barang – barang tersebut untuk diangkutnya disuatu tempat tujuan tertentu dan menyerahkannya disitu kepada seseorang tertentu,begitu pula menerangkan dengan syarat – syarat apakah barang – barang itu akan diserahkannya (KUHD psl.506).
2.            Fungsi Konosumen
a.    Tanda bukti penerimaan
b.    Persyaratan pengangkutan
c.    Bukti hak milik
d.    Sarana Negosiasi

Jenis – jenis konsumen
a.    Menurut cara
1.    Shipped/ on Bord B/L konosumen yang di keluarkan atas permintaan shipper setelah barang – barang di muat
2.    Receiver B/L merupakan konosumen yang di terbitkan  sebelum di muat di kapal teta[oi sudah di terima di gudang pengangkutan
b.    Menurut pihak yuang menerima barang
1.    Konosumen atas nama /Rekta/Staraight B/L nama penerima di sebut di dalam nya untuk perdangan jenis ini jarang di gunakan karena untuk memindah namakan harus menggunakan sistem cesie yaitu pemindahan kepemilikan di depan Notaris
2.    Konosumen kepada pengganti ( To the Order Of )konosumen ini terbagi dua :
a.    Pihak yang berhak di tentukan dengan pencatuman namanya di susul “atau pengganti “
b.    Pihak yang berhak hanya di sebutkan “kepada pengganti “
3.    Konosumen kepada pembawa ( To Bearer ).  Pemegang konosumen yang berhak atas barang walaupun tidak di perlakukan indosemen pada konosumen yang harus ada .Pelaporan dan pihak yang di beritahu kedatangan barang misalnya perbankan

Menurut pelabuhan tujuan :
1.     Konosumen langsung ( Direct B/L )
2.     Konosumen lanjutan ( Through B/L ) di gunakan untuk barang yang di angkut beberapa kapal ( 1st carrier 2nd carrier )
3.     Konosumen optie ( Optional B/L ) konosuman yang di gunakan untuk pengangkutan muatan yang pada waktu bertolak belum di ketahui pelabuhan tujuannya
4.     House Bill Of Loading ( konosumen Intern ) di pelabuhan tujuan pihak agen akan membongkar muatan dan menyampaikan kepada masing – masung penerima . Biasanya di gunakan untuk angkutan CLC  Conteiner

Menurut Kebutuhan Barang
1.    Konosumen bersih ( Clean B/L ) biasanya shipper menerima untuk di keluarkan konosumen jenis ini supaya cepat penyelesaian nya dengan Bank. Kalau pengangkutan mau mengeluarkan konosumen jenis ini di harus menanggung resiko kena claim kalau ternyata ada kerusakan atau kekurangan. Biasanya pihak Shipper akan menanggung bila ada claim di pelabuhan tujuan
2.    Konosumen kotor ( Claused/Foul/B/L ) Konosumen yang ada catatan nya. Mengenai keadaan barang yang di muat.

Penyerahan Barang
1.    Pemegang Konosumen ( Consigne ) erhak atas barang sebagaimana tercatat dalam konosumen untuk dapat menerima barang tersebut  Consignee harus dapat menyerahkan konosumen asli dalam barang yang di angkut telah tiba di pelabuhan tapi konosumen asli belum di terima oleh Consignee maka pengangkut bersedia menyerahkan barang jika dari pihak consaignee memberikan jaminan berupa :
a.    Garansi Bank ( Bank guarantee )sebagai pengganti orde B/L atau
b.    Garansi Pribadi ( Personal guarantee ) untuk straigh B/L terserah pihak pengangkut mau menerima atau tidak jaminan tersebut tetapi untuk memperkuat pihak Bank mau ikut menanda tangani sehingga kalau terjadi sesuatu Bank dapat di tuntut. Delivery  Order ( DO ) di berikan kepada Consignee untuk mengambil barang dari gudang apabila segalah biaya telah di selesaikan
2.    Keterkaitan pemilik barang
3.    Walaupun ada tiga pihak yang terkait, Konosumen tergolong dalam perjanjian Unilateral karena hanya pengangkutan yang menentukan syarat pengangkutan tetapi mengikat pihak lain. Di dalam Konosumen  tercantum : Clause Cassatoria yang berbunyi sebagai berikut : dengan menerima barang di yatakan tunduk kepada syarat pengecualian, dan ketentuan yang di tulis dicetak atau di cap di halaman belakang konosumen
4.    Menurut kepentingan :
a.    Konosumen yang di perdagangkan ( Negotable  B/L ) konosumen di keluarkan dalam dua lembar yang dapat di perdagangkan. Tapi berlaku Prinsip “Satu untuk semua dan semua untuk satu“ yang artinya apabila satu sudah di gunakan maka yang lain tidak berlaku lagi ( KUHD ) pasal.507 )
b.    Konosumen yang tidak di poerdagangkan ( Non Negotaible )
c.    DO forma B/L di keluarkan untuk barang – barang yang sebelumnya sudah memiliki lembaran yang dapat di perdagangkan atau untuk barang yang tidak untuk di perdagangkan. Contoh pengiriman barang yang tertinggal dengan kapal lain atau barang yang di bongkar di pelabuhan yang lain di kembalikan ke pelabuhan semula.

Menurut moda Transport yang berlainan ( Combined transport B/L ), misalnya menggunakan kereta api dan kapal
Dokumen sbagai syarat pembukaan L/C
1.    Faktur penjualan ( commercial invoice ) di buat oleh pihak penjual dengan rincian barang, harga ukuran dll
2.    Lisenci eksport ( Eksport license )
3.    Daftar kemasan ( Packing List )
4.    Sertifikat asal ( certificate of origin ) di terbitkan oleh Kadin
5.    Sertifikat asal ( Certificate of Loading 0) jaminan untuk pembeli barang bahwa barang telah di muat
6.    Polis asuransi
7.    Sertifikat pemeriksaan ( certificate of inspection ) di buat oleh indenpendent surveyor sebagai jaminan atas kualitas, keadaan jumlah pengemasan dan ukuran jaminan mana tidak di berikan oleh pihak pengangkut
Istilah – istilah dalam freight
1.     Ad valorem freight yang di perhitungkan jumlah prosentase tertentu dari harga barang ( biasanya untuk barang – barang Mahal )
2.    Advance freight, penyerahan di muka sebelum penyerahan barang berlangsung
3.    Back freight, di bayarkan kepada pengangkut untuk muatan yang terpaksa di angkut kembali karena di pelabuhan tujuan tidak jadi di bongkar
4.    Collect freight, di bayarkan di pelabuhan bongkar sebelum di perhitungan biaya – biaya lain
5.    Distance freight, kenaikan freight karena pengalihan pelabuhan bongkar akibat tertutup dari es
6.    Earned freight, ( guarenteed freight ) jaminan untuk pengangkut bahwa sekalipun barang hilang atau tidak sampai di pelabuhan tujuan, freight tetap di bayar oleh pemilik barang ( freigh to be paig cargo lost or not lost 0
a.    Freight at risk, jika freight tidak di terima di pelabuhan tujuan, misalnya karena yang punya barang tidak datang atau tidak membayar freight maka pengangkut dapat menggadaikan barang tersebut
b.    Gross freight, merupakan jumlah freight tanpa potongan asuransi,bunga, komisi serta biaya navigasi ( navigation chargers and rules )
c.    Lumpsum freight,adalah jumlah yang di sepakati untuk mengangakut barang yang tidak di dasarkan pada kuantitasnya melainkan menurut kubikase kapal yang di tawarkan.Jika terjadi penyerahan barang di bawah jumlah yang di angkut maka pihak penerima barang hanya dapat di tuntut harga barang dan tidak dapat menurut freight yangtidak di perhitungkan
d.    Prepid freight, freight yang di bayar di pelabuhan pemuatan pada waktu barang di terima atau pada waktu konosumen di tanda tangani oleh pengangkut ( freight poyable at departure port )
·         Pro – rata freight, muncul kalau kapal dalam perjalanan mengalami keadaan yang tidak memungkinkan melanjutklan perjalanan ke pelabuhan tujuan


1.    Sebelum kemerdekaan berlaku TZMKO ( Territorial Zee en Maritime Keronimgen Ordonansi ) di mana lebar laut territorial adalah 3 mil dari garis pantai )
2.     Tanggal 13 Desember 1957 pemerintah RI mengumumkan Deklarasi Juanda yang menetapkan perubahan cara pengangkutan laut wilayah  atau bagian  sebesar 12 mil dari garis yang menghubungkan  pulau – pulau atau bagian pulau – pulau termasuk daratan negara RI dengan tidak memandang luas dan lebarnya adalh bagian yang wajar dari wilayah RI.
3.     Undang – undang No. 4/Prp tahun 1960 tenteng perairan Indonesia yang di undangkan pada 18 februari 1960 mengukuhkan deklarasi
4.     Perjanjian – perjanjian dengan Negara Tetangga
a.    UU No. 2 1971 tentang perjanjian antara RI dan Malasya tentang penetapan garis batas di Selat Malaka
b.    UU No. 7 1973 tentang perjanjian antara RI dan Singapura mengenai penetapan garis batas laut di selat Singapura
c.    UU No. 1 1963 tentang pengesahan perjanjian antara RI dan Malasya tentang Rejim Hukum Nusantara dan Hak – hak Malasya di laut territorial  dan perairan Nusantara dan wilayah Repoblik Indonesia yang teletak   diantara Malsya Barat dan Malasya Timur
5.    PP No. 8 tahun 1962 Tentang lalulintas damai kendaraan air asin dalam wilayah perairan Indonesia
6.    UU No.1 tahun 1973 mengukuhkan pengumuman perintah tentang Landas Kontinen Indonesia yang di umumkan tanggal 17 Februari 1969
7.    Perjanjian – perjanjian Negara – negara tentang Landas  Kontingen :
a.    Keppres No 89 tahun 1969 tentang Pengesahan Persetujuan pemerintah RI dengan Malasya tentang garis batas Kontingen antara kedua Negara di Selat Malaka
b.    Keppres No.21 Tahun 1972 tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah RI dengan Thailand tentang Penetapan garis batas landas kontinen di bagian utara Selat Malaka dan di laut Andaman
c.    Keppres No.42 tahun 1971  tentang pengesahan perjanjian antara RI dan Australia tentang landas kontinen
d.    Keppres No. 51 tahun 1974 tentang pengesahan perjanjian antara RI dan Indi mengenai batas kontingen antara kedua negara
e.    Tanggal 21 maret 1980 Pemerintah RI mengeluarkan Pengumuman pemerintah tentang ZEE yang kemudian di kukuhkan dengan UU tahun 1983 tentang ZEE Indonesia
f.     PP No .15 tahun 1984 tentang pengelolaan sumber daya hayati di ZEE
g.    UU No. 9 tahun 1985 tentang Perikanan
h.    UU No. 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982
i.      UU No. 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia sebagai pengganti UU No.4/ Prp tahun 1960

ORGANISASI – ORGANISASI MARITIME

IMO ( INTERNASIONAL MARITIME ORGANIZATION )
        Setelah pertama kali di adakan konfrensi Internasional Kemaritime,yang di laksanakan di Washington pada tahun 1889, maka peserta konferensi memandang bahwa standar mengenai keselamatan jiwa di laut harus di tingkatkan dari waktu ke waktu.
          Untuk mengelolah aturan – aturan yang berkaitan  dengan kemaritiman banyak Negara menyetujui di bentuknya  suatu badan Internasional  yang  bertugas khusus menangani hal – hal kemaritiman,  maka pada tahun 1984 di setujui bersama membentuk  suatu badan Internasional yang di sebut Internasional Govermental maritime consultative Organization ( IMCO ) .
          IMCO pertama kali di dirikan membutuhkan persetujuan formal dari 21 Negara  termasuk 7 perusahaan pelayaran yang memiliki  lebih kurang 1 juta Ton gross tonnage. Dan sebelum tahun 1959 IMCO mengadakan pertemuan di London. Indonesia bergabung  di IMCO pada tahun 1960, badan Internasional ini pada tahun 1982 di tingkatkan menjadi salah satu badan persatuan bangsa  - bangsa dengan nama INTERNASIONAL MARITIME ORGANISATION  ( IMO ) sejajar dengan badan PBB lainnya seperti ILO. Dan semua Instrumen produk IMO yang berupa peraturan tentang kemaritiman wajib di patuhi oleh negara anggota IMO.
          Kantor pusat IMO berkedudukan di London, Pada agustus 2004 sidang IMO terdiri dari 164 Negara dan 3 anggota asosiasi dan badsan pemerintah, sidang itu memutuskan program kerja, menyetujui peraturan rekomendasi tenteng maritime safety dan maritime pollution iuran anggota.
          IMO sebenarnya adalah organisasi teknik sedangkan pekerjaan – pekerjaan di lakukan oleh bebarapa komite dan subkomite salah satu di antara komite itu ialah THE MARITIME SAFETY COMITE ( MSC ), komite yang lain ialah THE MERINE ENVIRONMENT PROTECTION COMITEE
( MEPC ) yang didirikan pada tahun 1973 dan bertanggung jawab sebagai koordinator  dari kegiatan organisasi dalam pencegahan dan pengontrolan polusi lingkungan laut di kapal.
          Di samping itu, terdapat pula beberapa sub komite yang membawahi beberapa bidang seperti memperhatikan mengenai  keselamatan navigasi,  diskusi  mengenai rute navigasi jika di setujui  akan di publikasikan oleh IMO melalui ship routching. Sub komite yang lain meriviuw THE INTERNASIONAL REGULATION REGULATION  FOR PREVENTING COLLUTIONS AT SEA . Komite  yang lain membahas  mengenai Bulk Liquids dan gas, Rasio Communications, Desain kapal, Training dan dinas jaga.
          IMO berusaha terus meningkatkan standar keselamatan di laut pada saat bernavigasi dan semua yang menyangkut masalah maritime,konsultasi, diskusi dan masukan mengenai masalah maritime yang di anjukan oleh negara maritime yang di ajukan oleh negara anggota  PBB. Maka IMO akan mengadakan konferensi jika di butuhkan dan hasilnya berupa draft seperti maritime conventions and agrement. Konferensi  Internasional nantinya akan diklarifikasikan dan do sahkan oleh negara – nagara anggota.

ILO (INTERNATIONAL LABOUR ORGANIZATION)
         ILO adalah organisasi perburuhan internasional suatu badan khusus dalam perserikatan bangsa – bangsa yang didirikan pada tahun 1919 organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan jaminan kesejahteraan sosial secara umum dan terutama menjalankan koordinasi dan perundang undangan sosial dikalangan negara – negara anggota ILO berkedudukan di Genewa. Kebijakan organisasi ini dijalankan oleh 3 lembaga : konferensi buruh internasional, Biro buruh internasinal dan dewan pelaksana ILO menerima hadiah nobel untuk perdamaian pada tahun 1959.

PCS. PORT STATE CONTROL
         Bertujuan untuk menghapuskan pengoperasian kapal – kapal sub standart, kapal yang tidak memililki kelengkapan atau peralatan atau pengawakan yang diisyaratkan oleh konvensi internasional tentang keselamatan dan pencegahan pencemaran lingkungan.
        Pelaksana PSC dilaksanakan oleh syahbandar masing – masing negara yang saling memberi informasi secara on lain system penelitian khusus terhadap :
A.   Kapal penumpang, Roro dan  Bulk Carrier
B.   Kapal dengan bahaya tertentu, Oil tengker, gas, Chemical, atau kah muatan berbahaya dalam kemasan
C.   Kapal yang 3 tahun telah berjalan ‘Bermasalah”( terlambat pengoperasian, penahanan dan lain – lain )
D.   Memiliki kekurangan pada 3 tahun terakhir
E.   Sesuai informasi belum pernah di periksa dalam 6 bulan terakhir

SOLAS SAFETY OF LIFE AT SEA
          Peraturan – peraturan sehubungan keamanan jiwa di laut, peristiwa  pemerintah inggris mengambil prakarsa mengadakan konnvrensi internasional  yang menghasilkan SOLAS pertama 20 Januari 1914 dan berisi antara lain :
-          Safety contruction
-          Safety Navigation
-          Safety Equitment
-          Safety Radio
          Tugas utama SOLAS adalah membuat / menetapkan aturan – aturan dengan beberapa amandemem shubungan dengan meningkatkan keselamatan jiwa di laut.

ISM CODE (Internasional Safety Management )
          Merupakan kode manajemen internasional untuk keselamatan kapal – kapal dan untuk  pencegahan pencemaran yang telah di sahkan oleh majelis IMO Tenggelamnya kapal penumpang Roro Fery “Herland of Fire Enterprise” di pelabuhan Zebruge Belgia.
          Bebrapa menit setelah lepas dermaga pada bulan Maret 1987 yang menimbulkan 188 jiwa manusia, menurut pakar kemaritiman hal ini di sebabkan oleh adanya Lack of Management control sehingga IMO dalam sidang Assembely pada Oktober 1989 menghasilkan Resolusi  No. A 647(16 ) daengan judul “ IMO Gudelines on Management  for the safe Operation  Ship and Port Pollution “yang kemudian di sempurnakan dengan Resolusi  No A- 680 (17) di dalm sidang IMO 1991 .
          Ketentuan ISM Code di  revisi pada tanggal 1 januari 2002 dan mulai berlaku 1 juli 2002

CLAUSE 1-16
PART A Inplementasi
1.   Umum
2.    Kebijakan – kebijakan tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan
3.    Tanggung Jawab dan Wewenang nakhoda
4.    Personil yang di tunjuk ( DPS ) 
5.    Tanggung jawab dan wewenang Nakhoda
6.    Sumber daya dan personil
7.    Pengembangan rencana – rencana Operasi kapal
8.    Kesiapan keadaan darurat
9.    Laporan dan analisis ketidaksesuian, kecelakaan dan kejadian berbahaya
10. Pemeliharaan kapal dan perlengkapan nya
11. Dokumentasi
12. Verifikasi tinjaun ulang dan  evaluasi perusahaan

PART B-  Sertivikasi dan Verifikasi
13.  Seifikasi dan Verifikasi
14.  Sertifikasi sementara
15.  Bentuk Sertifikasi


MARPOL  MARINE  POLUTION  73/78

Mengapa ada MARPOL 73/78
          Usaha mengadakan pencegahan pencemaran minyak mulai muncul sejak tahun 1885 atau saat peluncuran  kapal pengangkut minyak yang pertama “GLUKAUF”dan penggunaan pertama mesin diesel sebagai penggerak utama kapal .
          Sekitar tahun 1920 atau sebelum perang dunia ke dua gagasan untuk mencegah dan mengulangi terjadinya pecemaran di laut  akibat minyak sebenarnya telah ada namun setelah perang dunia kedua masih saja  membuang kelaut air cucian ketangki dan residu minyak kelaut . Di Inggris pada tahun 1954 telah di adakan konvensi internasiuonal tentang pencegahan pencemaran laut oleh minyak ‘”Oil Pollution Convention yang di undangkan pada tanggal 26 juli  1958 di sponsori oleh IMCO ( Internasional Govermental Maritime Consultative Organization) yaitu suatu badan Internasional PBB yang khusus menangani masalah-masalah kemaritiman yang baru diakui secara Internasional tahun 1958 (1948-1958) yang kemudian berubah nama menjadi IMO pada tanggal 22 Mei 1982 .
          IMO (Internasional Maritime Organization) berkedudukan di London dengan alamat 4, Albert Embangment yang merupakan satu-satunya badan Internasional PBB yang bermarkas di Inggris.
          Konvensi ini berisi persyaratan-persyaratan operasi dari kapal dan perlengkapannya pembuangan minyak atau air campuran minyak dilarang pada tempatnya, waktu dan keadaan-keadaan tertentu, serta disyaratkan adanya Oil Record Book.
          Perubahan-perubahan berikut dari konvensi 1954 tersebut diselenggarakan pada tahun 1962, 1969, dan 1971.
          Amandemen tahun 1962 yang mulai diundangkan pada tanggal 18 Mei 1967 mewajibkan tambahan terhadap pembuangan minyak atau campuran minyak serta menetapkan penyediaan sarana  penampungan limbah (Shore Reception Facilities) terutama di loading Terminal.
          Pada tahun 1967 terjadi pencemaran dari sebuah kapal tanker  “ TORREY CANYON “di pantai selatan Inggris yang menumpahkan menyak sekitar 35 juta gallond crude oil
          Amandement tahun 1969  di maksud untuk mengganti jenis pembatasnan terhadap pembuangan minyak yang persisten ( kuat ikatan unsur – unsurnya ) yang meyakinkan bahwa pembuangan tersebut di izinkan asalkan berada di bawah batas- batas yang telah tentukan. Air yang bercampur minyak dari kapal Tanker di larang di buang kelaut kecuali keadaan tersebut di bawah ini di penuhi :
-          Kapal tanker sedang berlayar
-     Kecepatan pembongkaran dari minyak yang terkandung dalam campuran tidak boleh lebih dari 60 liter/mil
-     Kapal tanker harus berada pada lokasi laut yang jaraknya dari pantai terdekat lebih dari 50 mil
-     Jumlah minyak yang boleh di buang 1/5000 kapasitas angkut dari kapal tanker  
            Maksud dan persyaratan tersebut di atas selain untuk membatasi pembuangan minyak  bisa dengan cepat di cerai beraikan dan di musnakan dalam waktu 2-3 jam
            Amandement tahun 1971 membatasi ukuran muatan keadaan kompartement – kompartement dengan maksud untuk memperkecil aliran keluar minyak apabila terjadikecelakaan di laut.
            Selanjutnya Konvensi 1954 tersebut berikut amandement – amandementnya di sidangkan dan hasilnya konvensi Internasional tentang pencegahan  penvemaran di laut oleh kapal ( Internasional Convension For the Prevetion of Pollutionfrom Ship ) tahun 1973 dan kemudian di sempurnakan oleh TSPP ( Tanker Safety and Pollution Prevention ) protokol pada tahun  1978 biasa disebut dengan dengan MARPOL 1973 protokol 1978 memuat 5 annex yang berlaku sampai skarang







MARPOL 73 PROTOKOL 1978

ANNEX             : PERATURAN PENCEGAHAN                                                            PENCEMARAN OLEH MINYAK MULAI                             BERLAKU TANGGAL, 2 OKTOBER 1983
Bab 1                      UMUM
Aturan 1                  : Definisi
Aturan 2                  : Penerapan
Aturan 3                  : Equipalents
Aturan 4                  : Survey and Inspeksi
Aturan 5                  : Pemberian Sertifikat
Aturan 6                  : Pemberian Sertifikat oleh pemerintah lain
Aturan 7                  : Format Sertifikat
Aturan 8                  : Pengontrolan Pelabuhan Negara terhadap                                            persyaratan opersional

Bab II                      PERSYARATAN UNTUK MENGONTROL          OPERASINAL POLUSI
Aturan 9                  : Pengontrolan pembuangan minyak
Aturan 10               : Metode pencegahan polusi oleh minyak dari kapal                              yang sedang beroperasi diwilayah tertentu.
Aturan 11               : Pengecualian.
Aturan 12               : Penerimaan fasilitas
Aturan 13               : Tanki ballas yang dipisahkan, tanki ballas bersih yang                                                         dipisahkan, dan pencucian minyak mentah.
Aturan 13A             : Persyaratan untuk tangker minyak dengan tanki                                   ballast.
Aturan 13B             : Persyaratan untuk pencucian minyak mentah.
Aturan 13C            : Tanker yang diikut sertakan dalam perdagangan                                  tertentu.
Aturan 13D            : Tanker yang ada mempunyai susunan ballast khusus.
Aturan 13E             : Protective location of segregated ballast apaces.
Aturan 13F             : pencegahan polusi minyak pada peristiwa tubrukan                            atau kandas.
Aturan 13G            : Pencegahan polusi minyak pada peristiwa tubrukan                           atau kandas, tindakan untuk kapal yang ada.
Aturan 14               : Air ballast minyak yang terpisah dan membawa                                    minyak dalam tanki ceruk depan.
Aturan 15               : Penyimpanan minyak diatas kapal.
Aturan 16               : Sistim pengontrolan dan monitoring pembongkaran                            minyak dan peralatan penyaringan minyak.
Aturan 17               : Tanki untuk residu minyak.
Aturan 18               : Susunan pemasangan pompa, pipa dan            :                                                                    pembongkaran tangker minyak.
Aturan 19               : Standart penghubung pembongkaran.
Aturan 20               : Buku catatan minyak.
Aturan 21               : Special requerements for drilling rigs and other                                                 platform.

Bab III                     PERSYARATAN UNTUK MEMINIMALKAN POLUSI    MINYAK DARI KAPAL TANKER YANG MENGALAMI     KERUSAKAN LAMBUNG DAN LUNAS
Aturan 22               : Perkiraan kerusakan.
Aturan 23               : Hypothetical out flow of oil.
Aturan 24               : pembatasan ukuran dan perlengkapan dari tanki                                 cargo.
Aturan 25               : subdivision and stability.

Bab IV                     PENCEGAHAN POLUSI YANG DITIMBULKAN OLEH            KECELAKAAN POLUSI MINYAK
Apendicts               Annex 1
Aturan 26               : Rencana darurat polusi minyak dikapal (SOPEP)
Appendix I              : List of oil.
Appendix II             : From of IOPP certificate
Appendix III            : From OIL RECORD BOOK.

Unified Interpretation Or Annex I
Appendix I              : Guadiance to administrations concerning draugt                                                                   recommended for segregated ballast tangkers below                              150 M lenght.
Appendix II             : Intern recomandation for a unified interpretation of                               regulation 13 E.
Appendix III            : Equipalent provision for the carriage of oil by a                                      chemical tanker.
Appendix IV           : Conection of small diameter line to the manifold valve.
Appendix V            : Specification for design instalation and operation of a                                     part flow system for control of overboard discharges.
Appendix VI           : Offshore platform discharges.
Appendix VII          : Guidelines for approval of alternative strctural or                                   operational arragement as called for in MARPOL                              73/78 ANNEX I Regulation 13G (7).
Appendix VIII         : Intermguidelines for the approval of alternative                                      methods of designs and contruction of oil tankers                             under regulations 13F (5) or annex 1of MARPOL                                     73/78.
ANNEX II                : PERATURAN BAGI PENGAWASAN PENCEMARAN                                     OLEH BAHAN KIMIA CAIR YANG BERBAHAYA                                 DALAM JUMLAH YANG BESAR  ANNEX INI                                           BERLAKU MULAI TANGGAL 06 APRIL 1987.
Aturan 1                  : Definisi.
Aturan 2                  : Penerapan.
Aturan 3                  : Pengelompokan dan pendaftaran zat kimia cair                                    berbahaya.
Aturan 4                  : Bahan kimia cair lainnya.
Aturan 5                    pembongkaran bahan kimia cair lainnya.
Aturan 6                  : Pengecualian.
Aturan 7                  : Fasilitas penampungan dan pembongkaran muatan.
Aturan 8                  : Ukuran pengawasan.
Aturan 9                  : Buku catatan muatan.
Aturan 10               : Pemeriksaan.
Aturan 11               : Penerbitan sertifikat.
Aturan 12               : Masa berlakunya sertifikat.
Aturan 12A             : Pemeriksaan dan sertifikasi dari chemical tangker.
Aturan 13               : Persyaratan untuk meminimalkn polusi yang tidak                               disengaja
Aturan 14               : Pembawaan dan pembongkaran minyak seperti bahan                      kimia.
Aturan 15               : Pengawasan bagian pelabuhan atas persyaratan –                             persyaratan operasional.

Appendix untuk Annex II
Appendix I              : Guidelines for the categorization of noxious liquid                                subtance
Appendix II             : Lstiubtance noxious carrieed in bulk
Appendix III            : list of other liquid subtance
Appendix IV           : cargo recond book of ships carryng noxious liquid                      subtance in bulk
Appendix V            : From of NLS certificate
Appendix for Unified Interpretation of Annex II of Marpol 73/78 and in the IBC code with respect to pollution hazard
Standar for prosudures and argements for the discharge of noxious liquit subtance ( Required by regulation 5,5a & 8 )
Appendix A            : Assesment of residue quantities in cargo tanks,pump                         and piping
Appendix B            : Prewas Presuderes
Appendix C            : Ventilation prosedures
Appendix D            : standart format forthe prosedures and arragement                                manual

                                                                                           
ANNEX III               : PERATURAN UNTUK PENCEGAHAN POLUSI DARI                                            BAHAN – BAHAN BERBAHAYA YANG DI BAWAH                                      MELALUI LAUT DALAM BENTUK KEMASAN
Mulai berlaku secara Internasional tanggal 1 juli 1992
Aturan I                   : Penerapan
Aturan 2                  : Kemasan
Aturan 3                  : Merkah dan Label
Aturan 4                  : Dokumentasi
Aturan 5                  : Penyimpanan
Aturan 6                  : Batas quantitas
Aturan 7                  : Pengecualian
Aturan 8                  : Pengawasan pelabuhan terhadap kebutuhan                                                   opersional

ANNEX IV              : PERATURAN UNTUK PENCEGAHAN PENCEMARAN                   OLEH KOTORAN BUANGAN DARI KAPAL (Berlaku tanggal 27 September 2003)
Aturan 1                  : Definisi
Aturan 2                  : Penerapan
Aturan 3                  : Survey
Aturan 4                  : Pengeluaran Sertifikat
Aturan 5                  :  Pengeluaran Sertifikat yang di lakukan oleh                                                   pemerintah lain
Aturan 6                  : Bentuk Sertifikat
Aturan 7                  : Duration of Certificate
Aturan 8                  : Pembuangan Kotoran
Aturan 9                  : Pengecualian
Aturan 10               : Fasilitas Penerimaan
Aturan 11               : Standar Hubungan Pembuangan
Appendix form of seawage certificate
ANNEX V               : PERATURAN PENCEMARAN OLEH SAMPAH DARI                                               KAPAL (Mulai Berlaku dari Tanggal 31 Desember                                           1988 )

Aturan 1                  : Definisi
Aturan 2                  : Penerapan
Aturan 3                  : Pembuangan sampah di luar special area
Aturan 4                  : Ketentuan Khusus untuk pembuanganm sampah
Aturan 5                  : Membuang sampah di special area
Aturan 6                  : Exception
Aturan 7                  : Fasilitas Penerimaan
Aturan 8                  : Port State control on operation requirement
Aturan 9                  :  Placards, perencanaan management sampah dan                                        penyimpanan garbage record book
Appendix Form if garbage record book

ANNEX VI              : POLUSI UDARA
                                    ( Mulai Berlaku Tanggal 19 Mei 2005 )

          Annex ini menentukan batas atau Limit dari Sulphur Dioxide (Sox) dan Nitroge Oxide (Nox) yang di keluarkan dari pembakaran kapal ( dikeluarkan dari cerobong atau Fanel ) Annex ini memuat ketentuan tentang “ Sox emission control area “ dimana daerah tersebut fuel oil mengandung sulfur yang di pakai diatas kapal tidak boleh dari 1,5 % m/m. Alternatif atu cara lain kapal harus memasang system exhaust gas
Laut Baltic di rancang sebagai “ Sox Emission Contro Area “ Di protokol ini annex ini jega melarang untuk di buang secara bebas zat – zat yang busa meruasak ozon termasuk halon dan chlorofluorocarbons (CFCs) serta melarang system incineration di atas kapal yang berasal dari produc seperti packing material yang terkontaminasi dan polychlrinated biphenyls (PCBs)

ANNEX VII             : MENGENAI AIR BALLAST DI ATAS KAPAL
Dokumen penting yang menjadi bagian Integral dari Annex I adalah :

Appendix 1             : Mengenai daftar dan Jenis minyak
Appendix 2             : Bentuk format dari IOPP certificate
Appendix 3             : Bentuk Formal dari Oil Record Book

          Pendekatan yang di lakukan IMO untuk mencegah jangan sampai terjadi tumpahan minyak ke laut yakni melakukan kontrol pada struktur kapal di lakukan pada tahun 1970 – an
          Selanjutnya IMO pada tahun 1984 melakukan bebrapa modifikasi yang menitik berkaitan pencegahan hanya ada kegiatan operasi tanker pada Annex 1 dan terutama adalah keharusan kapal di lengkapi dengan Oil Water Separating Equitment dan Oil Discharge Monitoring System
Karena it MARPOL1973/1978 dapat di bagi dalam 3 (tiga) kategori :
1.     Peraturan pencegahan terjadinya pencemaran
Menurut hasil evaluasi IMO cara terbaik untuk mengurangi sedikit pembuangan minyak karena kegiatan operasi tanker paling tidak salah satu dari ketiga sistem  pencegahan, yakni dengan adanya :
-          SBT  : Segregrated Ballast Tanks
-          CBT  : Dedicated Clean Ballast Tank
-          COW : Crude Oil Watching
          Sesuai dengan aturam mengatakan bahwa semua Crude Oil Tanker bangunan baru ukuran 20.000 DWT atau lebih dari produk Tanker bangunan baru  ukuran 30.000 DWT atau lebih harus di lengkapi dengan SBT dan Crude Oil Tanker ukuran 20.000 DWT atau lebih harus di lengkapi dengan COW.
Yang di maksud dengan tanker bangunan baru di sini adalah :
-          Kontrak pebangunan di tanda tangani sesudah 1 Juni 1879
-          Peletakan lunas sesudah 1 januari 1980
-          Serah terima sesudah tanggal 1 Juni 1982

          Tanker yang memiliki kelengkapan CBT dan COW sebagai pengganti SBT di haruskan memenuhi persyaratan tambahan yakni membuat prosedure operasai menggunakan CBT atau COW dan harus memenuhi persyaratan sesuai yang di tentukan


COT
SBT
SBT
SBT
COT
ST
COT
COT
COT
F.P.T
COT
COT
SBT
SBT
SBT
COT

          Konsep SBT  : Tangki untuk Aor Ballast di tempatkan di sisi kanan dari tanki muatan “COT” (Cargo Oil Tanker) sebagai pelindung.
          Pembatasan pembuangan minyak  
          Pembuangan minyak atau campuran hanya boleh apabila :
·         Di luar area khusus
·         Jarak 50 mil dari daratan
·         Berlayar
·         Tidak lebih dari 30 liter/nautcal mil
·         Tidak lebih dari 1: 30.000 dari jumlah muatan
·         Kapal di lengkapi dengan ODM dan kontrol systemnya
Monitoring dan kontrol pembuangan minyak
Peraturan MARPOL 73/78 Annex 1 Reg 16 menyebutkan bahwa ;
·    Kapal ukuran 400 GRT atau lebih kecil dari 1.000 GRT harus di lengkapi dengan Oil Water Separating Equitment yang dsapat menjamin pembuangan minyak kelaut setelah melalui sistemtersebut dengsn kandungan dari 100 PPM (part per million)
·    Kapal ukuran 10.000 GRT atau lebih harus di lengkapi dengan kombinasi antara Oil Water Separating Equitment  dan Oil Discharging Monitoring and Control System atau di lengkapi dengan Oil Filtering Equitmentment yang dapat mengatur buangan campuran kelaut tidak lebih dari 15 PPm (Alarm akan berbunyi jika melalui ukuran tersebut)

Kontrol pembuangan Minyak dari Ruang Muatan Semua kapal
Lokasi di Laut
Kriteria Pembuangan


Batas 50 Nautical miles dari daratan 
Tidak boleh di buang kecuali Clean Ballast atau dari SBT 

Di luar area khusus lebih dari 50 mil dari pantai
Tidak boleh di buang kecuali :
a.    Clean atau SBT atau
b.    Apabila
-          Taker berlayar
-      Minyak yang terbuang tidak lebih dari 30 liter  permil dan
-       Total minyak yang terbuang tidak lebih dari 1/30.000 dan jumlah muatan yang di angkut sebelumnya
-       Tanker mengoperasikan ODM dan control system serta skop tank   

Di daerah area khusus
Tidak boleh ada buanga kecuali clean ballast dan SBT

Clean Ballast : Air Ballast yang bersih tidak terlihat  cerminan                                               minyak di atas permukaan

Pengumpulan sisa Minyak
          Dalam melakukan usaha mencegah sekecil mungkin minyak mencemari laut maka sesuai MARPOL 73/78 sisa – sisa dari campuran minyal di atas kapal terutama di kamr mesin agar tidak mungkin untuk di atasi seperti halnya hasil purifikasi minyak pelumas dan bocoran dari sistem bahan bakar minyak. Di kumpulkan di dalam tanki pembuangan seperti slop tank yang daya tampungnya mencukupi kemudian di buang ke tanki darat. Peraturan ini berlaku kapal ukuran 400 GRT atau lebih.
1. Peraturan untuk menanggulangi pencemaran
2. Peraturan untuk melaksanakan ketentuan tersebut

Kontrol Pembuangan Minyak Dari Ruangan Mesin semua Kapal
Lokasi di Laut
Tipe Kapal
Kriteria Pembuangan
Lebih dari 12 mil dari pantai
Kapal 400 GRT atau lebih Delivery sebelum 6 Juli 1993 di lengkapi dengan filter Eqitment hanya sampai 6 Juli 1998
Tidak ada buangan kecuali
1.    Kapal berlayar
2.    Kandungan minyak tidak lebih dari  100 PPM
3.    Gunakan OWS
Di luar area khusus
Tanker semua ukuran dari kapal lain 400 GRT
1.    Tidak ada buangan keculi kapal berlayar
2.    Kandungan minyak tidak lebih dari 15 PPM
3.    Menggunakan ODM control system OWS atau Filltering Equitment
4.    Untuk tanker bukan air bilge kamar pompa atau campuran residu muatan


Kapal lebih dari 400 GRT
Sedapat mungkin di lengkapi alat pencegahan pencemaran

Di dalam area khusus
Tanker semua ukuran dari kapal lain 400 GRT atau lebih
Tidak ada buangan kecuali :
1.    Kapal berlayar
2.    Kandungan minyak tidak lebih dari 15 PPM
3.    Menggunakan Filltering equitment Otomatis stop pada batas 15 PPm
4.    Tanker ,Bilge bukan dari kamar pompa atau campuran muatan


Kapal lebih dari 400 GRT
Tidak ada buangan kecuali kandungan minyak tidak lebih dari 15 PPM

Antartic
Semua Kapal
Tidak boleh di buang

Area Khusus : Laut Mediterania, Laut Hitam, Laut Merah, Teluk Adem, Daerah Teluk dan Antartic

Oil Record Book :  Buku catatan di temukan di atas kapal, Tanker ukuran             150 Gross Tonnage atau lebih dari selain kapal tanker           ukuran 400 gross ton atau lebih atau mencatat semua                                  kegiatan dalam menangani pembuangan sisa minyak serta campuran minyak dan air di kamar mesin semua jenis kapal dan untuk kegiatan bongkar muat dan       penanganan air ballast kapl tanker yang terdiri dari :
Part I          : Adalah untuk kegiatan di kamar mesin untuk semua kapal                              ukuran 400 GRT atau lebih dengan defter jenis kegiatan yang                            harus di catat dalam Oil Record Book seperti di muat dalam                                  Apendix III to Annex I MARPOL 73/78
Part II         : Adalah kegiatan bongkar muat minyak dan Air Ballast kapal                            tanker ukuran 150 GRT atau lebih  (cargo dan ballast                                       perations) dengan daftar jenis kegiatan yang harus di catat Oil                    Record Book, seperti di muat dalam Appendix III Annex I                                      MARPOL 73/78
Slop Tank : Adalah tanki Khusus untuk ,menampung sisa – sisa minyak                           atau  emulsi minyak hasil kegiatan bongkar muat atau                                              pembersihan tangki pemuatan pipa muatan ataupun air yang                           bercampur minyak dari pompa
          Sistem pipa slop tank di hubungkan dengan tangki muatan sehingga memungkinkan sisa minyak dari tanki muatan tersebut, dimasukan dalm slop tank isi slop tank di endapkan, kemudian air yang sudah mengendap di buang kelaut melalui ODM dengan Kandungan miyak tidak lebih dari 15 PPmM
          Sisa minyak dalm  slop tank di bongkar  ke slop tank darat dan di masukan kedalam tanki kembali di campur dengan muatan yang disebut Loadon Top Prosudure.

PENERAPAN KONVENSI MARPOL 73/78 DI INDONESIA

          Konvensi MARPOL 73/78 telah berlaku secara Internasional sejal tanggal 2 Oktober 1983, ejak sat itu kapal – kapal Indonesia yang melakukan pelayaran ke luar  negeri telah di upayakan di lengkapi dengan sertifikat penyesuaian dengan  konvensi internasional agar kapal – kapal tersebut tidak dapat kesulitan sehubungan dengan belum di refisikan konvensi oleh pemerintah Repoblik Indonesia.
Setelah pemerintah Indonesia merafikasikan konvensi MARPOL 73/78 dengan keputusan presiden No. 46 tahun 1986 tanggal 9 September 1986, namum baru Annex I dan Annex II yang di ratifikasikan, kapal – kapal yang berbendera Indonesia berlayar keluar negeri sejak tanggal 27 Oktober 1986 sudah harus di lengkapi dengan sertifikat Internasional pencegahan .

ISPS CODE (Internasional Ship and Port Fasility Security Code)
          Adalah suatu ketentuan atau peraturan yang berisi tentang tindakan khusus untuk meningkatkan keamanan kapal, perusahaan dan fasilitas pelabuhan, tujuannya adalah :
1. Untuk menetapkan suatu kerangka kerja sama antara negara – nagara anggota Badan pemerintah , Administrasi Lokal, Industri Pelayaran, dan Pelabuhan untuk mendeteksi ancaman keamanan dan cara mengatasinya.
2. Untuk menetapkan tanggung jawab dan peran masing – masing pihak yang terkait ( sesuai butir 1 ) untuk meningkatkan keamanan maritime
3. Untuk menciptakan suatu metodologi penilaian keamanan supaya terdapat rancangan dan prosedure mengambil langkah – langkah perubahan tingkat keamanan
4. Untuk memastikan pengumpulan dan pertukaran informasi yang terkait dengan keamanan lebih awal
5.    Untuk memastika kepercayaan bahwa ketentuan keamanan maritime cukup dan profesional dalam tempatnya.

STCW 78/95 (Standart on Training Sertification and Watckeping Seafarer)

          Adalah standar minimum untuk pelatihan Certificate serta yang melaksanakan jaga laut untuk pelaut
Pertama kali di terbitkan 7 Juli 1978 dan mulai berlaku 28 April 1984
Ammandemen 1991             : Berhubungan dengan GMDSS dan beberapa                      hal yang telah di tetapkan dalam resolusi                 MSC 21 (59)
Ammandemen 1991             : Tentang persyaratan Training khusus orang                                     yang bekerja di atas kapal tentang yang di                               etapkan dengan resolusi MSC. 33 (63) dan                                                           mulai berlaku 01 Januari 1996
Ammandemen 1991            : Menetapkan Resolusi “ THE SEAFARES                    TRAINING CERTIFICATION WATCH      KEEPING (STCW) “

IMDG CODE ( Internasional  Maritime dangerause Goods )

Secara ringkas IMDG Code dapat di sesuaikan sebagai berikut :
1.    Pengangkutan barang berbahaya melalui laut terus berkembang sejak perang dunia ke II sejalan dengan kebutuhan pemakain bahan atay zat tersebut.Peraturan tentang pengangkutan di perlukan guna mencegah kecelakaan terhadap manusia atau kerusakan terhadap kapal.
2.    Internasional Conference on SOLAS 1929 menyadari kebutuhan peraturan yang dapat berpengaruh secara Internasional
-          SOLAS Conference 1948 mengadopsi klasifikasi barang berbahaya
-          U.N Economic and Social council (ECOSOC) menerbitkan resolusi pembentukan U.N Comitte of experts on the transport of the dangerous goods
-          SOLAS Conference 1960 membuat kerangka ketentuan CHAPTER VII SOLAS

          IMDG CODE merupakan salah satu Instrumen yang sangat penting di bidang keselamatan maritime yang di buat oleh IMO pada tahun 1965 dan telah mengalami perubahan – perubahan serta perubahan – perubahn sesuai perkembangan angkutan barang berbahaya serta jenis – jenis nya IMDG CODE pertama terdiri dari 5 volume di tamba suplement.
Di dalam konvensi Internasional SOLAS 1974 BAB VII dan amandemennya :
Di atur tentang “ Carriage of Dangeraus goods “yang di bagi menjadi 4 bagian yaitu :
Bagian A       : Carriage of Dangerous goods in Packed from or in Solid                              from in Bulk
Bagian B       : Construction and Equitment of Ship Carrier Dangerouse                             Liquid Chemical in Bulk
Bagian C       : Construction and Equitment of Ship carring liquefied Gases                                   and Bulk
Bagian C       : Construction Equitment of ship  Carying Liquefied Gases                            and Bulk
Bagian D       : Special Requitment  for the carriage Imadiated Nuclear Fuer, Plutonium and  Haid – Level Radio active Waster an Board ship

          Materi  bagian B menjadi acuan dalam “Internasional Bulk Chemical (IBC) Code “sedang bagian C menjadi acuan Gas Carriage (IGC) Code dan bagian D

 Klasifikasi dan Pengepakan :
Barang berbahaya di bagi beberapa clas yaitu :
Class I            : EXPIONSIVES
                          Zat – zat yang memiliki sifat mudah  meledak
Devisi I           : Zat – zat dan barang – barang yang memiliki  bahaya                                               eksplosi
Devisi III         : Zat – zat dan barang – barang yang memiliki  sifat khusus
Devisi IV        : Zat – zat dan barang – barang yang  tidak menimbulkan                                          bahaya besar
Devisi V         : Zat – zat yang tidak di anggap memiliki bahaya eksplosi
Devisi VI        : Barang – barang yang sama skali tidak memiliki bahaya                                          eksplosi

Class 2 –       : GASES COMPRESED LIQUIFIED OR DISSOLVED                                                           UNDER PRESSURE  GAS – gas yang bertekanan di                                       cairkan di bawah tekanan
Class 3 -        :  Flammable liquid : zat – zat yang mudah menyala
Class 4-1       :  Flammable Solid : Zat – zat yang mudah menyala
Class 4- 2      : Zat – zat yang mempunyai kemungkinan besar dapat                                               terbakar secara spontan
Class 4-3       : Zat – zat yang jika kontak dengan air dapat memancarkan                                       gas – gas yang mudah menyala
Calss 5-1       : Zat – zat yang dapat beroksidasi
Class 5-2       : Organic proxides : Organic periksida
Class 6-1       : Toxi Subtances : zat – zay yang beracun
Class 6- 2      : Zat – zat menular
Class 7          : Bahan – bahan Radio Aktif
Class 8          : Corrosive : Bahan korosif yang merusak
Class 9          : Bermacam – macam zat berbahaya yaitu zat – zat lain yang menurut  pengalaman telah memperlihatkan sifat sedemikian rupa sehingga ketentuan – ketentuan tentang barang berbahaya harus di terapkan ORM (Other regulated Materials)

GMDSS ( Global Maritime Distress ana Safety System )
          Sistem komunikasi marabahaya dan keselamatan maritim global
Kelebihan GMDSS :
-          Panggilan marabahaya dapat di lakukan lebih cepat  dan lebih muda
-          Operasi Sar lebih  efektif
-          Adanya pencegahan kesalahan dan pancaran marabahaya
-          Panggilan marabahaya langsung langsung ke RCC
-          Peralatan di kapal sesuai dengan wmenilayah di mana kapal berlayar
Ada 9 fungsi komunikasi dalam GMDSS
1. Mengirim berita marabahaya
2.  Mengirim dan menerima berita marabahaya dari kapal ke kapal
3.  Mengirim berita marabahay dari Stasiun Radio Pantai
4.  Mengirim  dan menerima komunikasi SAR
5.  Mengirim dan menerima komunikasi di tempat musibah
6.  Mengirim dan menerima tanda penentu posisi
7.  Mengirim berita maritim keselamatan
8.  Mengirim dan menerima komunikasi umumdari origan komunikasi di  darat
9.   Mengirim dan menerima komunikasi bridge to bridge

            Ketentuan mengenai GMDSS mulai di kenakan pertama kali melalui SOLAS  1974 Amandement tahun 1992  mulai di berlakukan pada bulan Februari 1992 sistem yang baru ini mempunyai perubahan – perubahan:
-          Alerting dapat di lakukan secara segera (Immendiate Alfiting System)
-          Penyusunan – dan pengiriman “ Alerting “ di proses secara cepat
-          Penyampaian “ Distress alfrt” cepat efektif
-          Komunikasi SAR dapat berjalan secara efektif dan efisien
-          Peralatan dalam GMDSS di haruskan memiliki kriteria khusus agar berita bahaya terjamin dapat di laksanakan dengan baik , GMDSS juga mengisyatkan adanya duplikasi alat untuk wilayah pelayaran tertentu
-          Kapal – kapal dalam keadaan darurat harus mengirimkan berita bahaya pada stasiun radio pantai dan pusat koordinasi SAR (Rescue coordinating Center – rec) stasiun – stasiun ini kemudian menyampaikan berita bahaya di terima pada kapal – kapal yang ada di sekitar tempat kejadian musibah.
-          Persyaratan minimal alat – alat yang harus di bawah oleh kapal – kapal tergantung dimana kapal tersebut akan berlayar/ beroperasi.

Pembagian wilayah perairan (sea area) dalam GMDSS
Sea Area A1          :    Yaitu daerah pantai yang dapat di jangkau oleh                                 stasiun radio pantai yang di lengkapi dengan                                       sedikitnya 1 set VHF Transceiver + DSC Alerting                                                 secara terus menerus
Sea Area A2          :    Yaitu daerah pelayaran tidak termasuk sea area A1                           yang dapat dapat di jangkau oleh stasiun radio                                pantai dengan pesawat radio MF yang di lengkapi                                            dengan DSC yang mampu menyediakan Alerting                              secara terus – menerus
Sea Area A3          :    yaitu darah pelayaran yang tidak termasuk sea are                            A1,A2 yang masuk dalm jangkauan komunikasi                                inmarsat dan mampu menyediakan Alerting secara                                    terus – menerus
Sea  Area A4         :    Yaitu semua wilayah pelayaran selain sea area A1,                          A2 dan A3 ( termasuk daerah – daera pelayaran                                dekat kutub )
Definisi – definisi
Alerting          : Pengiriman berita bahaya dari satu kapal yang menerima musibah di laut (keadaan darurat) kepada kapal kapal lain atau RCC kemudian meng koordinasikan dan memimpin operasi  pertolongan (SAR)
Alerting dapat dilakukan dengan :
-          VHF pada chanal 70 (Freq 156,525 MHz)
-          MF pada Freq 2187,5 KHz
-          HF pada frequency- frequency tertentu misalnya 8414,5 KHz
Distress Communication :
          Komunikasi marabahaya dengan radio antara kapal dengan keadaan darurat dengan station-station radio lain yang terlibat dalam operasi SAR
Frequency- frequency yang digunakan untuk “DISTRESS COMMUNICATION” antara lain :
Kapal dengan kapal
MF = 2182 KHz
VHF = Channel 16 (freq. 156,8 MHz)
Kapal dengan pesawat
MF = 3023 KHz
HF = 4125 KHz dan 5680 KHz
          Di Negara-negara tertentu dibolehkan mensyaratkan helicopter dan pesawat terbang menggunakan VHF Ch, 16 dan MF 2182 KHz untuk komunikasi darurat ini (misalnya Norwegia)
Ship in Distress :
          Kapal-kapal atau orang-orang dalam keadaan bahaya / darurat sehingga Safety Massage to Ship :
          Berita tentang keselamatan pelayaran yang disampaikan ke kapal-kapal biasanya dilakukan oleh statiun pantai (Coast Station) yang termasuk Safety Massage ani adalah :
Navigational warning, Meteorological Warning, Wheater Forecast dan berita umum lainnya yang dapat dianggap penting. Berita-berita maritime safety information (MSI) disampaikan melalui NAVTEX atau HF-TEIFX

Communication in General :
            Atau komunikasi umum yaitu komunikasi antara kapal dengan station pantai baik dengan menggunakan VHF, MF, HF maupun inmarsat yang dilakukan melalui Telepon, Telax atau Transmisi data
Persyaratan minimum alat-alat di sea area A1 harus memiliki :
-          Kapal – kapal yang berlayar di sea area A1 HARUS MEMILIKI :
1.    VHF transceiver
2.    VHF DSC Controller reciver
3.    Watch keeping reciver Ch. (Freq. 156,825 MHz) dan Freq. 2182 KHz (hanya sampai 01 Januari 1999)
4.    Pesawat penerima NAVFTEX (Freq. 518 KHz)
5.    EPIRB Cospas sarsat atau inmarsat
6.    Portable VHF untuk kapal dengan GRT 500m3 atau lebih = 3 buah untuk kapal dengan GRT antara 300m3 = 2 buah
7.    Sart untuk kapal dengan GRT 500m3 atau lebih = 2 buah untuk kapal dengan GRT antara 300-500m3 = 1 bulan
-Kapal-kapal yang berlayar di sea area A1 dan A2 harus memilki :
Semua peralatan yang dimiliki pada sea area A1 ditambah dengan:
1.    MF Transceiver
2.    DSC Controller receiver frequency 2187,5 KHz
3.    Watchkeeping receiver frequency
-kapal-kapal yang berlayar di sea area A1, A2 dan A3 ditambah semua peralatan yang dimiliki pada sea area A1 dan A2 ditambah:
1. station bumi kapal inmarsat-A atau inmarsat-C
2. pesawat penerima EGC (Enhance Group Call)
-Kapal-kapal yang berlayar di sea area A1, A2, A3 dan A4 harus memilki semua peralatan yang ada pada sea area A1, A2 dan A3 ditambah :
1. MF / HF Transceiver
2. HF-DSC controller receiver pada frequency- frequency yang telah ditetapkan sesuai radio regulation.

EPIRB (Emergency Position Indicating Radio Beacon)
            Pada tahun 1980 terjadi suatu perjanjian COSPAS/SARSAT yang membahas tentang kerjasama dalam hal sistim SAR dengan menggunakan alat bantu satelit yang ditandatangani oleh Kanada, Prancis, USA dan Rusia kemudian pada tahun berikutnya diikuti oleh Inggris, Norwey, Swedia, Finlandia, Brasil dan Australia. Pada awalnya kapal harus dilengkapi dengan rambu radio posisi penentu dalam keadaan darurat (Emergency Position Indicating Radio Beacon=EPIRB) yang bekerja pada chanel 70 (VHF) tetapi dengan sistem satelit khusus untuk SAR, digunakan Freq. 121,5 MHz dan 406 MHz
          Tanggal 1 Agustus 1993 radio kapal harus dilengkapi dengan EPIRB yang secara otomatis terapung beroperasi (memancar) pada saat kapal tenggelam baik COSPAS/SARSAT EPIRB maupun INMARSAT L-DAND EPIRB (1,6 GHz) jenis-jenis EPIRB yang disetujui IMO:
1.    Cospas Sarsat EPIRB 121,5/406 MHz menggunakan satelit orbit kutub
2.    Inmarsat-E EPIRB (1,6 GHz) menggunakan satelit Inmarsat
3.    VHF EPIRB 121,5 MHz dimonitor oleh satelit orbit kutub dan pesawat terbang
4.    VHF EPIRB Channel 70 menggunakan VHF-DSC channel 70
Dari keempat EPIRB yang disetujui IMO dalam GMDSS adalah yang paling disarankan karena memilki banyak kelebihan dan kepastian
SART (Search and Rescue) (Radar) Transporder radar yang digunakan untuk melokalisasi tempat kejadian kecelakaan yang dapat dideteksi oleh radar yang bekerja pada frekuensi tertentu (radar 3 cm)
Sesuai dengan peraturan apabila sart dalam kondisi “STAND BY” maka battrey harus tahan sedikitnya 96 jam sedangkan pada keadaan aktif battery harus dapat bertahan paling sedikit 8 jam secara terus-menerus untuk memenuhi apakah sart telah ditangkap oleh sebuah radar dapat didengar adanya signal dan dapat dilihat lampu hijau yang berkedip-kedip ini boleh jadi ada kapal yang mendekat dan akan memberikan pertolongan
Ada 3 macam jenis Sart yaitu :
1.    Sart yang dipasang tetap pada rakit penolong atau sekoci penolong
2.    Protable sart yaitu yang disimpan di Kapal dan dapat dibawah ke rakit/sekoci
3.    Sart yang dipasang pada EPIRB




6 komentar:

  1. Terimakasih atas informasi dan pengetahuannya bapak

    Hormat saya
    Pulung Wasesa Bayu Aji

    BalasHapus
  2. Pengerian log out apa ya ,mohon bantuanya. Terimakasih

    BalasHapus
  3. Jadi kesimpulan menurut peraturan hukum maritime apa akibatnya jika tidak mengetahui dan melanggar ketentuan yang ada di hukum maritim

    BalasHapus
  4. Terimakasih pak info dan pengetahuan nya sanget membantu sekali pak

    BalasHapus